Medan (SIB)
Sedikitnya 74 calon jamaah umroh dari berbagai daerah di Sumut (Medan, Deliserdang, Binjai, Batubara, Langkat dan Sibolga) mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, Senin (18/9) sore, menuntut segera panggil pengusaha Travel Z, karena sudah lima kali dijanjikan akan diberangkatkan umroh, tapi tetap batal berangkat.
Hal itu disampaikan juru bicara 74 calon jamaah umroh yang batal berangkat ke Mekkah Jamil Zeb Tumori, Lila Syafrina dan Ramadhan di hadapan Ketua dan anggota Komisi E DPRD Sumut Edi Surahman Sinuraya (Fraksi Golkar), Tuahman Franciscus Purba (Fraksi NasDem) dan Thomas Dachi (Fraksi Gerindra) di ruang rapat Komisi E.
"Kita sudah memenuhi seluruh persyaratan dan biaya keberangkatan umroh ke Travel Z dan sudah dijanjikan berangkat pada, 27 April 2023, tapi diundur lagi ke 5 Agustus, kemudian diundur lagi ke 20 Agustus, kemudian diundur lagi 10 September. Pada 10 September, kembali batal berangkat dan diundur lagi menjadi 19 September," ujar Lila Syafrina.
Mengingat akan diberangkatkan pada 19 September 2023 dengan jumlah 54 orang sebagai Kloter 1 dan sisanya melalui Kloter 2, ujar Lila, akhirnya para jemaah umroh datang ke Travel Z di Jalan Gatot Subroto dengan membawa pakaian dan peralatan satu koper penuh.
"Tapi yang paling mengecewakan kami, ternyata tiket dan visa pun belum ada, sehingga dengan perasaan sedih, karena gagal lagi berangkat, kami mengadu ke Komisi E DPRD Sumut, untuk menuntut Travel Z agar secepatnya memberangkatkan para jamaah umroh," tandasnya.
Ditambahkan Jamil Zeb Tumori, para jamaah umroh mengaku sudah malu pulang ke kampung, akibat gagal berangkat, karena sebelum berangkat ke Medan dari Sibolga, sudah diupa-upa oleh keluarga dan tetangga, sehingga besar harapan jamaah, agar dewan secepatnya memanggil Travel Z.
Segera Panggil
Menanggapi pengaduan jemaah umroh ini, Edi Surahman Sinuraya, Tuahman Purba dan Thomas Dachi berjanji untuk segera memanggil Travel Z ke lembaga legislatif dalam rapat dengar pendapat, guna dimintai pertanggungjawabannya.
"Komisi E, Selasa (19/9) akan melayangkan surat ke Travel Z, guna memanggil untuk menghadiri rapat dengar pendapat yang akan dilaksanakan pada 29 September di DPRD Sumut. Kita akan mempertanyakan, kenapa calon jamaah umroh ini tetap gagal diberangkatkan," tandas Edi Surahman.
Selain itu, tambah politisi Partai Golkar ini, Komisi E juga akan menuntut Travel Z segera memberangkatkan 74 jemaah umroh ke Mekkah. Jika tidak bisa, segera kembalikan uang jamaah yang sudah disetorkan ke pihak travel, untuk memberikan ketenangan kepada jamaah. (A4/a)