Selasa, 11 Maret 2025

PN Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III Kebun Sarang Giting

Redaksi - Selasa, 19 September 2023 17:11 WIB
311 view
PN Sei Rampah Eksekusi Putusan Pengadilan Kembalikan Lahan PTPN III Kebun Sarang Giting
Foto: Dok/Humas PTPN III
EKSEKUSI : Pengadilan Negeri Sei Rampah saat melakukan eksekusi lahan HGU PTPN III di Afdeling V Kebun Sarang Giting, Selasa (12/9). 
Medan (SIB)
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, eksekusi lahan HGU berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PN.Srh juncto Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.Srh juncto Nomor 644/Pdt/2022/PT.Mdn oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah, berhasil dilakukan di Afdeling V Kebun Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (12/9).

Eksekusi lahan HGU tersebut dimohonkan oleh Kuasa Hukum PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah berdasarkan Surat Nomor: 559/HBHP/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023.

Penetapan eksekusi tersebut dibacakan Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Ramad Diansyah S, SH dengan dihadiri kedua belah pihak yang bersengketa. Pengamanan eksekusi dilakukan personil Polres Serdang Bedagai serta jajaran Muspika Dolok Masihul. Eksekusi ini berdasarkan perkara sengketa lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tingkat kasasi.

Dalam perkara tersebut PT. Perkebunan Nusantara III selaku penggugat adalah pemilik tanah objek perkara seluas 3.078 m2 di Kebun Sarang Giting melawan Juniar Pane Cs yang merupakan ahli waris Abidan Lintang Sitorus Pane selaku tergugat didampingi kuasa hukum Budi Tamba, SH.

Pembacaan Surat Penetapan eksekusi pengosongan diwarnai protes keras dari tergugat dan kuasa hukum. Juniar Pane Cs juga mencoba menghalang-halangi proses pengosongan lahan dengan menghadang alat berat, mereka menyatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum. Namun, pihak Kepolisian Polres Serdang Bedagai berhasil mendampingi proses eksekusi dan mengamankan aksi protes yang dilancarkan oleh Juniar Cs dengan humanis dibantu personil keamanan dan Serikat Pekerja se-wilayah Distrik Serdang II.

"Kegiatan ini sudah melalui tahapan-tahapan proses hukum hingga putusan Kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri bahwa yang berhak untuk menguasai dan memiliki objek eksekusi adalah PT Perkebunan Nusantara III Kebun Sarang Giting,” kata Muhammad Yusni Afrianto, Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Di tempat terpisah, Kepala Biro Sekretariat PTPN III H. Dhani Diansurya Hasibuan menyampaikan, eksekusi ini sudah melalui proses hukum yang cukup panjang. "Kami berharap para pihak dapat menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Usai eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri Sei Rampah menyerahkan objek perkara kepada penggugat PT Perkebunan Nusantara III Kebun sarang Giting. (rel/R4/a)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru