Sabtu, 08 Februari 2025

Keseriusan Polda Sumut Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Dana PDIP Humbahas Diapresiasi

Redaksi - Rabu, 13 September 2023 20:52 WIB
367 view
Keseriusan Polda Sumut Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Dana PDIP Humbahas Diapresiasi
(Foto: Dok/Ist)
Prof Dr Zulfirman, SH, MH
Medan (harianSIB.com)
Akademisi dan pengamat hukum, Prof Dr Zulfirman, SH, MH mengapresiasi keseriusan Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan penggelapan dana PDIP Humbahas
dengan terduga pelaku Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor.
Zulfirman mengapresiasi pernyataan Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, yang akan menindaklanjuti kasus tersebut jika hasil gelar perkara pada 1 Agustus lalu, sudah didapat.
Saat ditanya apakah kasus dugaan penggelapan terkesan lambat, Zul Firman mengatakan penyidik sedang menjalankan tugasnya.
"Biasanya jika memang ada peristiwa pidana, maka penyidik melakukan pemeriksaan atau mengumpulkan alat bukti yang mendukung peristiwa pidananya. Minimal dua alat bukti yang sah dan mempunyai nilai pembuktian. Saat penyelidikan biasanya pelaku tindak pidana akan diperiksa sebagai saksi dulu. Baru pada tahap penyidikan diperiksa sebagai tersangka. Menurut hemat saya, penyidik menjalankan tugasnya cukup profesional dan proporsional," ujarnya.
ia menyebut saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang lain.
"Jadi dalam mengkonstruksikan peristiwa hukum dan menghimpun alat bukti memang memerlukan waktu yang cukup agar penyidik terhindar dari tuntutan hukum akibat kesalahan menjalankan kewenangannya," sebutnya.
Zulfirman menyarankan agar terlebih dulu didapatkan hasil audit internal dan eksternal.
"Menariknya lagi kasus ini terkait uang partai politik. Hal ini harus benar-benar cermat apakah sudah ada audit internal dan eksternal terkait uang partai politik dimaksud," ucapnya.
Saat disinggung waktu penyelidikan yang lama, Zulfirman mengatakan penyelidikan tidak punya batas waktu.
Tahap penyelidikan tidak ada batas waktunya. Saya rasa memang mereka lagi mengumpulkan bahan-bahan untuk dapat meningkatkannya ke tahap penyidikan," katanya.
Ia juga menilai penyidik masih dalam koridor yang benar.
"Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik masih dalam koridor hukum yang benar. Sampai didapat ada alat bukti yang cukup. Jika tidak ada penyelidikan berhenti," katanya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru