Minggu, 23 Februari 2025

Satpol PP Medan Dituntut Segera Bongkar Perumahan Yuu At Contempo

Redaksi - Selasa, 12 September 2023 19:37 WIB
489 view
Satpol PP Medan Dituntut Segera Bongkar Perumahan Yuu At Contempo
(Foto: Dok/Firdaus Peranginangin)
UNJUK RASA: Massa dari LSM Pakar unjuk rasa ke Kantor  Wali Kota Medan, Satpol PP dan DPRD Medan, Selasa (12/9/2023), menuntut Satpol PP segera membongkar perumahan Yuu At Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan
Medan (harianSIB.com)
Massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kemerdekaan Rakyat (LSM Pakar) berunjuk rasa ke Kantor Wali Kota Medan, Satpol PP dan DPRD Medan, Selasa (12/9/2023), menuntut Satpol PP segera membongkar perumahan Yuu At Contempo, di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena telah melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Satpol PP harus segera bertindak tegas dengan membongkar perumahan Yuu At Contempo, karena bangunan tersebut nyata-nyata sudah melanggar IMB serta menutup fasilitas umum (Fasum). Satpol PP jangan hanya melakukan "ketok" cantik, tapi harus bertindak tegas," ujar kordinator aksi, Ahmad Aruman.
Massa juga mendesak Pemko Medan untuk tidak memberi peluang bagi pengusaha melanggar aturan, dengan cara menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat dalam melakukan aktivitas.
"Tindakan oknum pengusaha seperti ini bertentangan dengan Pasal 1365 KHUP, bahwa semua tindakan yang melanggar hukum atau merugikan orang lain, pelaku wajib mengganti rugi atau mempertanggungjawabkan kesalahannya," kata Ahmad Aruman.
Pengunjuk rasa juga mendesak Pemko Medan segera menindak tegas bangunan yang melanggar IMB, dan mendesak dibukanya kembali fasilitas umum berupa tembok yang dulunya akses jalan masyarakat (sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan), bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

DITERIMA
Aspirasi pengunjukrasa akhirnya diterima Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan Sekda Wiriya Alrahman. Mereka berjanji akan memanggil Satpol PP, Camat Medan Johor dan Lurah Titi Kuning, untuk membicarakan masalah tersebut.
"Jika bangunan perumahan itu menyalahi aturan serta melanggar IMB, pasti kita tindak," kata Aulia Rachman, disambut tepuk tangan pengunjuk rasa.
Seusai diterima Wakil Wali Kota, massa aksi meninggalkan Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Medan, untuk selanjutnya melakukan aksi serupa di Kantor Satpol PP Medan, kemudian ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, lokasi Perumahan Yuu At Contempo dan Polda Sumut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Satpol PP Kota Medan telah membongkar Perumahan Yuu At Contempo, pada 9 Juni 2023, dan memerintahkan pemiliknya membongkar sendiri bangunannya.
Namun, perintah Satpol PP tidak diindahkan pemilik perumahan, tapi justru nekad membangun kembali segmen yang sudah dibongkar. Hal ini jelas tidak mematuhi aturan Pemko Medan, sehingga mengundang reaksi keras massa LSM Pakar.(A4)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru