Sabtu, 19 April 2025

DPRD SU Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas dan Jangan Terpengaruh Tekanan di Pemilu 2024

Redaksi - Minggu, 10 September 2023 15:11 WIB
243 view
DPRD SU Ingatkan Para ASN Jaga Netralitas dan Jangan Terpengaruh Tekanan di Pemilu 2024
Foto: Ist/harianSIB.com
Ilustrasi PNS
Medan (SIB)
Anggota DPRD Sumut Ebenejer Sitorus SE mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas dan jangan terpengaruh terhadap tekanan untuk memilih calon tertentu, pada Pemilu 2024 yang akan datang.
"Sebagaimana diamanatkan di pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No53/2010 secara tegas disebutkan, ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Aturan tersebut sejak dini harus dipatuhi," tandas Ebenejer Sitorus kepada wartawan, Jumat (9/9) melalui telepon di Medan.
Salah satu larangan tersebut, tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
"Kenetralan para ASN ini dipastikan akan menjadi sorotan publik, karena posisi mereka yang rawan disalahgunakan. Disini, netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun," tambahnya.
Menurut Ebenejer, netralitas ASN dalam Pemilu 2024 harus kembali diingatkan dan disosialisasikan tentang Pemilu yang jurdil, memahami teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran kenetralitasannya.
Ditambahkan anggota Komisi C ini, ketidaknetralan ASN dikhawatirkan akan berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, kemudian, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, dan adanya konflik atau benturan kepentingan, sehingga para abdi negara menjadi tidak profesional.
“Birokrasi tidak boleh terlibat dalam politik praktis, sehingga kenetralan ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik, serta pembuat keputusan, tidak boleh berpihak pada satu calon baik presiden, Caleg maupun partai," ujarnya.
Berkaitan dengan itu, tegas Ebenejer, perlunya pengawasan yang kuat yang dilakukan penyelenggara pemilu termasuk Badan Pengawas Pemilu disertai dengan penerapan sanksi tegas, untuk memastikan netralitas ASN dimaksud. (A4/a)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru