Sabtu, 15 Maret 2025

Parpol Dibolehkan Ganti Bacaleg Meski Sudah Diumumkan DCS

Redaksi - Kamis, 07 September 2023 14:48 WIB
237 view
Parpol Dibolehkan Ganti Bacaleg Meski Sudah Diumumkan DCS
Foto : Google
Ilustrasi 
Tebingtinggi (SIB)
Partai politik (Parpol) masih diperbolehkan mengubah formasi atau mengganti bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sudah dinyatakan memenuhi syarat pada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini dikatakan H Emil Sofyan selaku Ketua Divisi Data Informasi dan Perencanaan KPU Tebingtinggi kepada wartawan, Rabu (6/9).

Emil mengatakan, KPU Kota Tebingtinggi telah menerima berkas 357 Bacaleg dan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi syarat 311 yang mana jumlah laki - laki 198 dan perempuan 113 Bacaleg. Sebanyak 311 DCS dari 17 Parpol telah diumumkan pada DCS. Dari pengumuman DCS tersebut, parpol dipersilakan mengganti Bacaleg sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT).

"DCT belum jadi masih bisa berubah komposisi di internal parpol. Cuma yang tidak boleh ada penambahan dari jumlah DCS yang ditetapkan,” katanya.

Lanjutnya, Sesuai dengan tahapan pencalonan, pengajuan pengganti Bacaleg dilakukan mulai 14 September 2023. Pasca-penyerahan berkas pergantian, KPU akan melakukan pencermatan rancangan DCT.

"Batas perbaikannya tangga 20 September mendatang. Pencermatan akan berlangsung hingga 3 November untuk ditetapkan. Setelah itu, tanggal 4 November diumumkan DCT,” ujarnya.

Terkait Bacaleg yang pindah parpol, Emil menjelaskan bahwa yang bersangkutan harus membuat surat pengundurkan diri ke parpol awal dan membuat berkas baru ke parpol yang diinginkan.

"Harus ada surat pengunduran diri dan terhapus data dari silon parpol lama. Selanjutnya, ke parpol yang baru menginput data Bacaleg tersebut ke silon," katanya. (SS10/d)



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru