Minggu, 23 Februari 2025

Pemkab Sergai Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2021-2026

Redaksi - Selasa, 05 September 2023 17:20 WIB
275 view
Pemkab Sergai Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2021-2026
Foto: Dok/Diskominfo Sergai
SAMBUTAN: Bupati Sergai H Darma Wijaya memberikan sambutan saat membuka Musrenbang Perubahan RPMJD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 di Aula Sultan Serdang Komplek Kantor Bupati Sergai di Seirampah, Senin (4/9). 
Sergai (SIB)
Pemkab Serdangbedagai (Sergai) menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) perubahan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sergai tahun 2021-2026. di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (4/9).

Kegiatan dibuka Bupati Sergai H Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup) H Adlin Tambunan, serta dihadiri Ketua DPRD M Ilham Ritonga dan Kapolres Sergai diwakili Kabagren Kompol R Samosir.

Darma Wijaya menyampaikan, seturut Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, RPJMD dapat dilakukan perubahan apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah dan terjadinya perubahan yang mendasar yaitu bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran wilayah, atau perubahan kebijakan nasional.

“Untuk Kabupaten Sergai, perubahan RPJMD saat ini lebih disebabkan oleh dampak bencana Covid-19 dan perubahan beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan daerah Kabupaten Sergai, yang tidak sesuai dengan asumsi pada saat penyusunan yang menyebabkan adanya gap antara capaian dengan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD sebelum perubahan,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perubahan RPJMD 2021-2026 dilatarbelakangi oleh rekomendasi hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja Pemkab Sergai tahun 2021 dan 2022 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), yaitu melakukan reviu dan perbaikan dokumen perencanaan secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas sasaran strategis, indikator kinerja, keterpaduan perencanaan serta penjabaran kinerja pada pemerintah daerah maupun perangkat daerah.

“Menindaklanjuti hal-hal tersebut di atas, Pemkab Sergai melakukan perubahan RPJMD tahun 2021-2026 untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pembangunan budaya kerja birokrasi untuk terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil atau result oriented government sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di tahun 2023 dari nilai B menjadi nilai BB,” ucapnya.

Darma Wijaya menyebut, perubahan RPJMD tahun 2021-2026 bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian target-target capaian indikator pembangunan daerah dan akselerasi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Sergai yang "Maju Terus": mandiri, sejahtera, dan religius, melalui 7 prioritas pembangunan daerah yang disebut "Sapda" atau Sapta Dambaan.

“Dalam perubahan RPJMD 2021-2026, Pemkab Sergai didampingi tenaga ahli dari smart.id. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas dokumen perencanaan daerah maupun dokumen perencanaan perangkat daerah dan juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas SDM aparatur Pemakb Sergai dalam menyusun dokumen perencanaan,” sebutnya.

Melalui perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 tersebut diharapkan dapat mewujudkan visi dan misi Kabupaten Sergai melalui sinkronisasi perencanaan antara kebijakan pusat, provinsi dan kabupaten, serta dengan perangkat daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan kinerja Pemkab Sergai.

“Saya harapkan kepada semua pihak terkait agar dapat mendukung pelaksanaan perubahan RPJMD Kabupaten Sergai tahun 2021-2026 sehingga menghasilkan dokumenter perencanaan yang baik,” tegasnya. (SS11/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru