Selasa, 24 Desember 2024

Ketua KPU Sumut: Anggaran Pilkada 2024 Dialokasikan Rp 705 Miliar di APBD Sumut

Redaksi - Senin, 04 September 2023 20:39 WIB
413 view
Ketua KPU Sumut: Anggaran Pilkada 2024 Dialokasikan Rp 705 Miliar di APBD Sumut
Foto Dok/Firdaus Peranginangin
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin.
Berastagi (harianSIB.com)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Herdensi Adnin mengatakan, Pemprov Sumut telah menganggarkan anggaran Pilkada Sumut di 2024 sebesar Rp705 miliar di APBD Sumut. Tapi sampai saat ini Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) belum ditandatangani antara KPU Sumut dan Gubernur Sumut.

Hal itu diungkapkan Herdensi Adnin saat tampil sebagai pembicara pada Raker DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan H Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, Misno Adisyah Putra dan seluruh anggota dewan, Senin (4/9/2023) di Miky Holiday Berastagi Karo.

Berkaitan dengan itu, Herdensi meminta DPRD Sumut agar mendorong Pemkab dan Pemko di Sumut untuk segera membahas dan menyepakati anggaran Pilkada di daerahnya masing-masing, demi kelancaran pesta demokrasi tersebut.

"Ini sangat penting, agar kejadian Pilkada 2020 tidak terulang lagi, yakni beberapa daerah tidak berhasil membahas anggaran, sehingga pembahasan dan kesepakatannya dibahas di kementerian Jakarta," katanya.

Dalam kesempatan itu, Herdensi menjawab pertanyaan dewan menjelaskan, tidak ada perubahan yang berarti dalam mekanisme, tatacara pencalonan, tata kelola perhitungan suara dan pembagian Dapil pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, katanya, pada Pemilu kali ini, kewenangan partai politik dalam pencalonan para Caleg lebih besar. Dahulu, jika Caleg telah memenuhi syarat dan masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS), sangat sulit dilakukan perubahan.

"Tapi sekarang, walaupun sudah masuk DCS, nama dan nomor urut masih bisa berubah menjelang DCT ditetapkan," ujarnya sembari mengatakan, pada Pemilu 2024 ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 10.854.950 yang tersebar pada 45.875 TPS di Sumut dan 60 persen pemilih tergolong dalam pemilih muda dan pemilih pemula.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Lubis mengatakan, prosesi kampanye yang diatur dalam regulasi terbaru memungkinkan peserta Pemilu melakukan kampanye di fasilitas pendidikan.

"Tapi tentunya dengan berbagai catatan, salah satunya diundang oleh otoritas pihak penanggungjawab tempat pendidikan itu sendiri," pungkasnya.(A4)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru