Senin, 23 Desember 2024

Kak Seto Kutuk Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Suami Wabup Labuhanbatu

Redaksi - Jumat, 01 September 2023 20:58 WIB
440 view
Kak Seto Kutuk Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Suami Wabup Labuhanbatu
(Foto: Dok/Ist)
Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi 
Medan (harianSIB.com)
Ketua Umum Lembaga Perlindun gan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto Mulyadi, mengutuk keras pencabulan yang dilakukan paman terhadap keponakannnya yang masih berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu.
"Saya memberikan apresiasi kepada Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu yang telah menangkap pelaku cabul tersebut," ujarnya, Jumat (1/9/2023).
Seto mengungkapkan, perisitiwa kekerasan cabul itu tidak bisa dibiarkan dan ini menunjukkan penguasa memiliki kewenangan terhadap anak atau wanita dalam kuasanya, sehingga melakukan tindakan sewenang-wenang.
"Mohon juga jangan dilupakan terhadap korban untuk mendapatkan treatment psikologis dan pendampingan agar bisa dipulihkan dan kembali sehat," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong, (FS).
Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8) malam.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023, sekira pukul 01.00 WIB, di rumah FS, di Kabupaten Labuhanbatu.
"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," sebutnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Pencabulan. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru