Kamis, 19 Desember 2024

Dirut PTPN 2 Tidak Hadir, FKKPN Sumut Tolak Dilanjutkan RDP Dengan Komisi E DPRD SU

Redaksi - Kamis, 24 Agustus 2023 19:04 WIB
453 view
Dirut PTPN 2 Tidak Hadir, FKKPN Sumut Tolak Dilanjutkan RDP Dengan Komisi E DPRD SU
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Foto Bersama: Anggota Komisi E DPRD Sumut Meriahta Br Sitepu dan Megawati Zebua foto bersama dengan para purnakarya PTPN 2 yang tergabung dalam FKPPN Sumut yang menuntut Manajemen PTPN 2  membayar "Medali Emas Jubelium" dalam b

Karyawan pensiunan PTPN 2 yang tergabung dalam Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Sumut, menolak dilanjutkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi E DPRD Sumut, karena tidak dihadiri Dirut PTPN 2 Irwan Peranginangin.

Penolakan itu diungkapkan Ketua DPW FKPPN Sumut Heru Pradoyo dalam RDP Komisi E DPRD Sumut yang dipimpin anggota Komisi E Meriahta Br Sitepu didampingi anggota Komisi E Megawati Zebua dan dihadiri Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja dan Kabag SDM Ilham, Kamis (24/8/2023) di DPRD Sumut.

"Mohon izin pimpinan, sesuai undangan yang dilayangkan Komisi E DPRD Sumut, RDP ini seharusnya dihadiri Dirut PTPN 2 atau jajaran direksi. Jika hanya diutus menghadiri pertemuan setingkat Kabag Hukum dan Kabag SDM, kami menolak rapat ini dilanjutkan, karena diyakini yang diutus PTPN 2 tidak akan bisa mengambil keputusan atas tuntutan para purnakarya," ujar Heru.

Heru menjelaskan, minimal utusan PTPN 2 setingkat SEVP (Senior Exekutif Vice Presiden), agar bisa mengambil keputusan atas tuntutan purnakarya, sehingga RDP ini bermakna dengan menghasilkan solusi yang tepat sasaran.

Sementara itu, Kabag Hukum PTPN 2, Ganda Wiatmaja yang saat itu didampingi Kabag SDM Ilham beserta dua staf lainnya mengaku diutus Direksi PTPN 2 untuk mengikuti RDP Komisi E DPRD Sumut dengan FKPPN, karena jajaran Direksi ada tugas penting yang tidak bisa diwakilkan.

Mendengar pernyataan dan alasan dari perwakilan PTPN 2 tersebut, Meriahta akhirnya memutuskan, pertemuan ditunda dan akan dilanjutkan setelah pihak Direksi PTPN 2 bisa menghadirinya.

Seusai pertemuan ditutup oleh anggota Komisi E, para pengurus FKPPN Sumut melanjutkan pertemuan dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) FKPPN Drs HN Serta Ginting, guna membicarakan langkah selanjutnya guna menyelesaikan tuntutan para purnakarya perkebunan.

Jubelium
Sementara itu, Heru Pradoyo kepada wartawan mengaku, rencana RDP tersebut menuntut manajemen PTPN 2 segera merealisasikan pembayaran "Medali Emas Jubelium" dalam bentuk emas 22 karat 10 gram bagi karyawan masa kerja 25 tahun.

"Sebelumnya kita telah mendengar informasi PTPN 2 akan membayar hak-hak karyawan aktif dan para pensiunan yang belum terpenuhi selama belasan tahun tertunda pembayarannya, seperti penghargaan medali emas berbentuk fisik emas sebesar 10 gram kadar 22 karat pada 2023 ini," kata Heru Pradoyo.

Namun para purnakarya yang tergabung dalam wadah FKPPN menolaknya, karena sangat tidak layak dan tidak adil atau hanya sebesar Rp200.000/gram emas (harga emas belasan tahun silam), sebab tidak sesuai dengan nominal harga emas saat ini sebesar Rp700.000/gram.

"Kita menuntut PTPN 2 memberikan pembayaran medali emas disesuaikan dengan tahun berjalan sesuai aturan PKB (Peraturan Kerja Bersama) PTPN 2, bukan berdasarkan keputusan manajemen agar para purnakarya tidak merasa dirugikan, apalagi kondisi pensiunan gajinya sangat rendah hanya dihitung sesuai Penghasilan Dasar Pensiun, Penghasilan (PhDP) tahun 2002," katanya.(A4).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru