Jumat, 25 April 2025

Karatekawan Rawi Kresna Lapor Polisi Buntut IMT-GT Cup 1 Tahun 2023 di Medan

Redaksi - Selasa, 22 Agustus 2023 12:25 WIB
120 view
Karatekawan Rawi Kresna Lapor Polisi Buntut IMT-GT Cup 1 Tahun 2023 di Medan
(Foto: SIB/Oki Lenore)
Laporan: Tim pengacara menunjukkan surat pelaporan kliennya kepada wartawan di Medan, Senin (21/8). 
Medan (SIB)
Rawi Kresna, karatekawan sekaligus pengurus organisasiawan olahraga, Kamis (17/8), melaporkan JP ke SPKT Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tertuang dalam STTLP/B/993/VIII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.
Didampingi kuasa hukumnya dari Pelita Konsultan; Satria, Bayu dan Sofian Hidayat, pelapor menuturkan, laporan tersebut berawal postingan di grup WhatsApp FORKI-SU yang menyebut Rawi Kresna sebagai Kabid Organisasi Pengprov FORKI Sumut melanggar AD/RT PB FORKI karena mengizinkan Said Kelana Ade Putra memimpin pertandingan sebagai wasit pada Open Tournament Karate Championship IMT-GT Cup 1 Tahun 2023 di Pardede Hall, 11-13 Agustus 2023. Tudingan itu didasarkan pada Pasal 7 AD/RT PB FORKI tentang Perpindahan Perguruan.
"Padahal, pada kejuaraan tersebut, Saudara Rawi Kresna menjalankan tugas sebagai technical deligate (TD) sesuai mandat tugas nomor: 142/FORKI-SU/VIII/2023 tanggal 8 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua Umum Pengprov FORKI Sumut, Bapak DR H Rahmat Shah," tutur Satria mewakili tujuh tim pengacara yang akan mengawal kasus terebut di TCC Setiabudi Medan, Senin (21/8).
Mandat tugas tersebut, lanjut Satria, menindaklanjuti surat permohonan wasit/juri Kejuaraan IMT-GT Cup 1 Tahun 2023 dari Pengcab FORKI Medan nomor: 046/FORKI-MDN/VIII/2023 tanggal 2 Agustus 2023 yang ditandatangani Ketua Umum FORKI Medan, Hasrul Benny Harahap SH MHum dan Sekretaris Umumnya Yudi Atmaja kepada Ketua Umum FORKI Sumut.
Selanjutnya, oleh Seksi Perwasitan Pengprov FORKI Sumut, diajukanlah 70 nama wasit/juri, salah satunya Said Kelana Ade Putra. Pengajuan Said Kelana Ade Putra karena statusnya sebagai Seksi Perwasitan Pengprov FORKI Sumut. Untuk menjaga kualitas pertandingan, Pengprov FORKI Sumut juga memberi mandat tugas sebagai TD kepada Rawi Kresna dan Administrasi Pertandingan kepada Syafei Sitompul. Hal itu sudah sesuai prosedur pengajuan mandat tugas wasit/juri di Pengprov FORKI Sumut.
Sementara terkait perpindahan perguruan sebagai mana Pasal 7 AD/RT PB FORKI menyangkut Kode Etik Perguruan di dalam FORKI Sumut dan tidak menjadi persoalan di dalam forum pertandingan sebagaimana yang dipaparkan dalam media online tersebut.
Belakangan, pelapor merasa postingan media online itu tidak melakukan konfirmasi terhadap dirinya terlebih dahulu, tetapi sudah tersebar di sejumlah akun yaitu di grup WhatsApp Pengcab Perguruan Formed Medan yang dilakukan JP tanggal 14 Agustus 2023 pukul 06:27 WIB.
Kalimat pada postingan tersebut berbunyi, "selamat pagi bang Rawi, saya selaku BINPRES FORKI SUMUT menyampaikan mohon maaf kepada abang bila apa yang disampaikan Ketua Forki Sumut saya kirim di group Forki Medan agar Ketua panitia dari Forki Medan dapat meluruskan semua, terimakasih".
"Kami sangat kecewa dan keberatan atas perbuatan terlapor dengan mendistribusikan link beberapa media online dari grup WhatsApp FORKI-SU dan Formed yang mengakibatkan kehormatan pelapor tercemar dan diduga terdapat unsur fitnah. Kami berharap Kapolri, Kadiv Propam dan jajaran Polda Sumut meproses kasus ini dengan profesional. Ini mempertaruhkan nama baik Polri yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Namun yang dilakukan terlapor justru sebaliknya," tambah Satria yang juga melakukan hal serupa pada pemberitahuan berbasis digital. (R10/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru