Minggu, 20 April 2025

Anggota DPRD Medan Heran Perumahan YC Bangun Kembali Dinding yang Dibongkar Satpol PP

Redaksi - Minggu, 13 Agustus 2023 14:55 WIB
297 view
Anggota DPRD Medan Heran Perumahan YC Bangun Kembali Dinding yang Dibongkar Satpol PP
Foto Dok/Firdaus
Dibangun: Inilah kondisi dinding bangunan perumahan YC di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, setelah dibongkar  tim Satpol PP Medan pada 9 Juni 2023  dan kemudian  dibangun 

Anggota DPRD Medan Hendra DS heran melihat pemilik perumahan YC di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, yang membangun kembali dinding rumah toko (Ruko) yang sudah dibongkar tim Satpol PP Kota Medan pada 9 Juni 2023, karena melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan fasilitas umum (Fasum).

"Tindakan membangun kembali bangunan yang sudah dibongkar tim Satpol PP Kota Medan, menunjukkan sikap pemilik perumahan YC, terkesan menantang Pemko Medan. Ini harus diberi tindakan tegas," ujar Hendra DS kepada wartawan, Minggu (13/8/2023) melalui telepon di Medan.

Hendra mengaku heran melihat keberanian pemilik perumahan dimaksud, karena sudah tegas dinyatakan Satpol PP menyalahi IMB dan dilanjutkan pembongkaran, tapi pemiliknya malah membangun kembali, tanpa mengindahkan peraturan dan perizinan yang sudah diberlakukan di Kota Medan.

"Jika hal seperti ini terus dibiarkan, kita kuatir akan terjadi banyak kebocoran Pendapatan Asli Daerah(PAD) dari sektor bangunan," tandas Hendra sembari mendesak Satpol PP Kota Medan untuk menegakkan aturan setegas-tegasnya, demi menghindari peristiwa serupa terjadi lagi.

Menyikapi hal itu, tambah Hendra, DPRD Medan segera mengundang Satpol PP, pemilik perumahan dan masyarakat Jalan Brigjen Zein Hamid yang bermukim di sekitar perumahan yang merasa terganggu terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum, dalam rapat dengar pendapat di lembaga legislatif.

Seperti diketahui, berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, bangunan yang telah dibongkar tim Satpol PP Medan itu, kini terlihat sudah rapi setelah dipasang batu bata.

Begitu juga akses Fasum yang diprotes warga, tambah Hendra, terlihat sudah dipasang saluran air yang pipanya mengarah ke rumah warga di bawahnya serta AC juga telah dipasang di bagian atas bangunan.

"Bangunan perumahan tersebut diduga telah menyalahi Perwal No 16 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan, sehingga tim Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023.

Menanggapi dibangunnya kembali segmen dinding di perumahan yang sudah dibongkar pada 9 Juni lalu, Kasatpol PP Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengaku terkejut dengan informasi yang disampaikan masyarakat dan segera memerintahkan tim turun ke lokasi.

Sementara itu, Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Kota Medan, Toga Aruan membenarkan pemilik bangunan telah membangun kembali segmen yang telah dibongkar 9 Juni 2023.

"Bukan hanya di bagian belakang bangunan, tetapi juga di areal pintu masuk bangunan yang pertama kali dibongkar, juga sudah dibangun kembali. Kita sudah ke lokasi, tapi tidak ketemu pemilik bangunan, hanya tukang yang lagi kerja. Mereka mengaku membangun kembali karena diperintah atasan,” katanya.

Toga menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menindak tegas dengan membongkar kembali segmen bangunan dan menyegel bangunan yang menyalahi IMB tersebut.(A4).


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru