Jumat, 14 Maret 2025

Pemko Medan akan Atur Zonasi PKL

Redaksi - Selasa, 08 Agustus 2023 17:10 WIB
238 view
Pemko Medan akan Atur Zonasi PKL
(ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan)
Sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menertibkan PKL di Pasar Kampung Lalang, Medan, Sumut. 
Medan (SIB)
Demi estetika Kota Medan agar makin rapi, Pemko Medan akan mengatur zonasi atau penempatan pedagang kaki lima (PKL). Hal tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, Senin (7/8) di Balai Kota Medan.
Sofyan mengatakan, Kota Medan perlu ditata agar semakin baik dan rapi, serta bagaimana pedagang kaki lima yang ada saat ini dapat diberdayakan. "Kita ingin bagaimana bisa menata dan memberdayakan pedagang kaki lima, karena mereka menjadi potensi bagi kita," kata Sofyan.
Pemko Medan, kata Sofyan telah memiliki Perda Kota Medan No 5 Tahun 2022 tentang Aktifitas Zonasi Pedang Kaki Lima. Dari Perda tersebut, mantan Kasatpol PP ini menyarankan adanya juklak dan juknis yang mengatur zonasi pedagang kaki lima. Sehingga lokasi yang ditetapkan nantinya memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para pedagang kaki lima.
"Sehingga lokasi yang dipilih untuk menata zonasi pedagang kaki lima memiliki landasan hukum yang jelas, tepat dan juga tidak merugikan pedagang kaki lima itu sendiri," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, dari data yang ada jumlah pedagang kaki lima di Kota Medan mencapai 7.194 orang. Dengan jumlah sebanyak itu tentunya butuh penataan agar keberadaan mereka tidak mengganggu tata kota dan menimbulkan kemacetan yang dapat merugikan masyarakat. "Kita menginginkan ada solusi tepat yang diambil untuk menata pedagang kaki lima," ujarnya.
Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setda Kota Medan Ferri Ichsan, Staf Ahli Wali Kota Medan Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Dammikrot, ini juga Camat dan perwakilan Perangkat Daerah terkait guna mencari solusi dari penetapan zonasi pedagang kaki lima ini. (A5/d)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru