Selasa, 07 Januari 2025

Wali Kota Medan dan Menteri PUPR Digugat di PTUN Medan Terkait Pembangunan Underpass Juanda

Redaksi - Jumat, 28 Juli 2023 12:02 WIB
309 view
Wali Kota Medan dan Menteri PUPR Digugat di PTUN Medan Terkait Pembangunan Underpass Juanda
(Foto: Dok. Pemkot Medan)
Desain Underpass Jalan Juanda, Medan. 
Medan (SIB)
Tim Kuasa Hukum Ir Hj Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait dengan pembangunan underpass di Jalan Juanda, Kota Medan. Gugatan disampaikan Kuasa Hukum Dalitan Coffee H Refman Basri SH MBA ke PTUN Medan, Rabu (26/7).
Dalam gugatan itu tergugat pertama, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Tergugat dua Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Tergugat ketiga Wali Kota Medan. Tergugat keempat Gubernur Sumut, Tergugat kelima Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tergugat keenam Dekan Fakultas Teknik USU dan tergugat ketujuh Mendikbudristek cq Rektor USU.
Kuasa Hukum Dalitan Coffee H Refman Basri SH MBA mengharapkan, Majelis Hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut dengan menunda dan menghentikan pembangunan underpass di Jalan Juanda Medan. “Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang dimohonkan penggugat.
Memerintahkan para tergugat untuk menunda dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembangunan underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” kata Refman kepada wartawan, Kamis (27/7).
Refman meminta majelis hakim untuk memutuskan dan menyatakan tidak sah, tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat I sampai dengan tergugat VII berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut.
“Mewajibkan tergugat I sampai dengan tergugat VII untuk tidak melakukan tindakan pemerintahan dan menghentikan tindakan pemerintahan berupa tindakan faktual pembangunan underpass tersebut,” katanya.
Pihaknya sudah menyampaikan surat penolakan pembangunan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution, Presiden RI Joko Widodo, DPR RI hingga Ombudsman RI. Namun tidak mendapatkan respon sehingga pihaknya melakukan gugatan ke PTUN Medan.
Refman menyayangkan kajian yang dilakukan Fakultas Teknik USU, dimana pembangunan underpass itu hanya terkena pelebaran sebelah kiri dari Jalan Juanda menuju persimpangan Brigjen Katamso. Sedangkan bagian kanan tidak terkena pelebaran itu menciptakan ketidakadilan.
“Kenapa pelebaran jalan sebelah kiri saja, sebelah kanan tidak, Ada apa atau ada apa ini atau apa ada hotel itu, hotel tuh ya kan? Habis itu mall perlengkapan rumah juga tidak terkena. Itu pendapat saya bahwa pelebaran itu harusnya kiri kanan,” jelasnya.
Dengan itu Refman mengaku merasa terzolimi karena usaha-usaha kecil yang menjadi korban pembangunan tersebut. Sedangkan pengusaha besar seperti hotel hingga mall perlengkapan rumah tangga tidak terkena imbas pembangunan underpass tersebut.
Refman mengkritik soal pembangunan patung di Bundaran Jalan Juanda yang dinilai akan membuat kemacetan di sekitar jalan tersebut. “Nah harusnya Jalan Juanda itu dilebarkan enggak perlu ada pembangunan patung,” katanya.
Terkait pembangunan underpass itu, puluhan pekerja Dalitan Coffee di Jalan Juanda, Kota Medan sudah menggelar unjuk rasa di Kantor Camat Medan Maimun di Jalan Melati, Kota Medan, Selasa (18/7) lalu.
Aksi unjuk rasa itu berlangsung damai menolak rencana pembangunan underpass dengan titik pembangunan pada Jalan Juanda Medan setelah Jembatan Sungai Deli Medan menuju Jalan Sisingamangaraja Medan dan melewati Jalan Brigjend Katamso.
Pembangunan underpass itu akan dilakukan Pemko Medan. Massa menilai akan memberikan dampak buruk bagi pelaku usaha di sekitar Jalan Juanda seperti dialami Dalitan Coffee akan tutup dan pekerja akan di-PHK.
Refman juga mengungkapkan jangan sampai underpass tidak mengurangi kemacetan, tapi membuat hancur usaha masyarakat. Hal itu dia mencontohkan pembangun underpass Titi Kuning di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Banyak usaha dan toko-toko jadi tutup kemudian di jalan tersebut tetap saja terjadi kemacetan.
Refman menegaskan, Pemko Medan harus melakukan kajian ulang untuk mengurai kecamatan di Jalan Juanda. Ia menilai untuk mengurangi kemacetan tidak musti dengan membangun underpass, bisa dilakukan rekayasa jalan dengan menerapkan satu arah. “Sehingga tidak perlu mengeluarkan uang puluhan miliar untuk membangun underpass untuk mengurangi kemacetan di jalan tersebut,” tutupnya. (A8/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru