Senin, 23 Desember 2024
LPJ APBD Medan TA 2022

Ketua Banggar DPRD Medan Tidak Ada Menyinggung Soal Lampu Pocong

* FPKS : Pengembalian Uang Lampu Pocong Harus Transparan
Redaksi - Selasa, 25 Juli 2023 17:34 WIB
254 view
Ketua Banggar DPRD Medan Tidak Ada Menyinggung Soal Lampu Pocong
Foto SIB/ Dok Sekretariat DPRD Medan
PARIPURNA: Situasi Paripurna DPRD Medan, Senin (24/7) dengan agenda Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Medan (SIB)
DPRD Medan menggelar Paripurna, dengan agenda Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Medan Sekaligus Persetujuan Bersama atas Ranperda Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Senis (24/7).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi para wakil ketua dan dihadiri Wali Kota Bobby Nasution dan Wakil Wali Kota Aulia Rachman. Sementara itu, laporan Banggar Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan yang juga Ketua Banggar HT Bachrumsyah.

Dalam laporannya, Banggar menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk kepada Pemko Medan dan OPD Pemko Medan. Misalnya, perlu revisi Perda Pengelolaan Sampah dan Perda Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) agar bisa dilaksanakan OPD terkait.

"Rekomendasi per OPD misalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta agar memperhatikan kesejahteraan guru honor SD dan SMP. Perlu juga Dinas Pendidikan melakukan kajian tentang jumlah tenaga guru P3K yang dibutuhkan," kata Bahrumsyah.

Sementara itu mengenai anggaran Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) diminta agar kualitas pekerjaan terus diawasi. Sedang untuk Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang(PKPCKTR) supaya memperhatikan jumlah SMP Negeri yang tidak seimbang dengan jumlah SD Negeri di Kota Medan.

Namun sampai akhir laporan Banggar dibacakan T Bachrumsyah tidak ada menyinggung tentang proyek lampu pocong yang hangat disoroti berbagai pihak di Kota Medan. Selanjutnya,rapat paripurna dilanjutkan mendengar pendapat akhir fraksi fraksi tentang LPj Pelaksanaan APBD TA 2022.

Ketua Fraksi Gabungan (PPP, Hanura, PSI) Hendra DS mengatakan, pada rapat Banggar bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dia telah mempertanyakan tentang lampu pocong kenapa dilakukan pembayaran terhadap kontraktor kepada Kepala BPKAD Zulkarnain Lubis. Padahal akhirnya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan itu proyek gagal dan pemborong harus mengembalikan uang Rp 21 miliar.

"Saya pertanyakan itu kepada Banggar, kenapa Pemko melakukan pembayaran. Lalu Zulkarnain bilang karena sesuai administrasi mereka (pemborong) sudah melaksanakan pekerjaannya sehingga harus dilakukan pembayaran," kata Hendra DS kepada wartawan, Senin (24/7).

Lalu lanjut Hendra DS, dia menanyakan lagi kepada Kepala BPKAD, bagaimana cara Pemko menarik uang tersebut dari pemborong, bagaimana kalau tidak dibayar. Zulkarnain menjawab akan membawa ke ranah hukum jika tidak dibayar. "Jadi kita sudah mengkritisi LPJ wali kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Terkait tidak ada disampaikan dalam laporan yang disampaikan Ketua Banggar Bahrumsyah saya tidak tahu," kata Hendra DS.

Sementara itu Fraksi PKS lewat juru bicaranya Rudiawan Sitorus pada Paripurna tersebut mempertanyakan penyelesaian proyek penerangan lampu jalan senilai Rp 25,7 miliar yang viral dengan dengan sebutan proyek lampu 'pocong'. Pengembalian uang sebesar Rp 21 miliar yang sudah digunakan dalam proyek tersebut, yang masa pengembaliannya berakhir 9 Juli lalu, Pemko Medan diminta transparan.

"Fraksi PKS berharap kepada Pemerintah Kota Medan untuk melakukan langkah konkret terhadap permasalahan pengembalian dana proyek lampu pocong mengingat batas pengembalian dana tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juli 2023," katanya.

Disampaikannya, menurut Informasi media massa yang diperoleh PKS, belum semua dana dari APBD Kota Medan tersebut dikembalikan. Sekda Wiriya Alrahman mengatakan sudah 50 persen dikembalikan pemborong.

"Kami berharap pengembalian dana tersebut transparan mengingat dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan. Kami berharap Inspektorat Kota Medan dapat serius menyelesaikan hal tersebut. Perihal pengembalian dana tersebut langsung diucapkan Walikota Medan kepada publik dan tentunya menjadi sebuah janji yang harus ditepati, " tegas Rudiawan. (A5/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru