Sabtu, 19 April 2025

Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Orang Terdakwa Narkotika

Redaksi - Jumat, 21 Juli 2023 11:39 WIB
220 view
Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Orang Terdakwa Narkotika
(ANTARA/HO)
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Medan(SIB)
Dalam rangka pemberantasan narkoba melalui upaya penegakan hukum, jaksa penuntut umum (JPU) di wilayah hukum Kejati Sumut telah menuntut 50 orang terdakwa perkara narkotika dengan tuntutan hukuman maksimal yaitu hukuman atau pidana mati, dalam kurun waktu mulai dari Januari 2023 hingga Juli 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) atau Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan hal tersebut menjawab wartawan, Kamis(20/7), ketika disinggung tentang kinerja Kejaksaan dalam pemberantasan narkoba melalui penegakan hukum, sehubungan hari bhakti adhyaksa(HBA) atau HUT Kejaksaan 63,yang jatuh pada 22 Juli 2023.
Menurut Yos, kejaksaan sebagai institusi penegak hukum sangat tegas dan serius dalam memberantas kasus narkoba melalui upaya penegakan hukum.Disampaikan,untuk 2023 di bulan Januari ada 10 orang yang dituntut pidana mati, yaitu dari Kejari Medan 7 terdakwa dan dari Kejari Asahan 3 terdakwa perkara narkotika.
Di bulan Februari 2023, ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan. Di bulan Maret 2023 ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 5 terdakwa dari Kejari Asahan.
Kemudian di bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, masing-masing 3 terdakwa dari Kejari Batubara dan 5 terdakwa dari Kejari Medan. ”Paling banyak adalah di bulan Mei 2023 ada 14 terdakwa yang dituntut mati yaitu 8 terdakwa dari Kejari Medan,5 terdakwa dari Kejari Tanjung Balai dan 1 dari Kejari Langkat. Sedang untuk Juli 2023 ada 2 terdakwa yang berasal dari Kejari Deliserdang dan Asahan”, kata Yos.
Ia menyampaikan,kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal,tetapi yang lebih penting upaya melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Selain melalui upaya penegakan hukum,kejaksaan juga melalukan upaya berksesinambungan antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren,ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.
Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini. (BR-1/r)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m