Medan (SIB)
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan Surat Edaran No 900.1.13.1/7845/2023 tertanggal 4 Juli 2023 tentang Penggunaan Bahan Material Pekerjaan Konstruksi dari perusahaan yang Memiliki Izin Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Membayar Pajak Daerah.
Kadis Kominfo Sumut Ilyas S Sitorus mengatakan, Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Sumut dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumut. “Surat Edaran tersebut dalam rangka tertib, disiplin, kepastian dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konstruksi,” ujar Ilyas S Sitorus kepada wartawan di kantornya Jalan HM Said Medan, Rabu (5/7).
Ilyas Sitorus menjelaskan, SE tersebut berisi beberapa poin penting. Pertama, setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau bahan galian golongan C, harus berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin dan taat membayar pajak daerah.
Kedua, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB atau Bahan Galian golongan C, sebagaimana tersebut pada poin pertama, agar para Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.
“Ketiga, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin pertama, para Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumuta dapat bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Kemudian yang keempat, kata Ilyas, guna sinkronisasi dan harmonisasi antar-pemerintah daerah, terkait dengan ketaatan sebagaimana yang dimaksud pada poin satu, dapat dilakukan rapat koordinasi antar kabupaten/kota dan Provinsi Sumut.
Disampaikan juga SE yang ditandatangani Gubernur Edy Rahmayadi itu juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Inspektur Provinsi Sumut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Kadis Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. (A8/a)