Ketua Fraksi Partai Gerindra (FPG) DPRD Sumut Ari Wibowo mendukung rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan di Indonesia, guna melakukan perbaikan atau tata kelola industri kelapa sawit yang dianggap semrawut.
"Tapi rencana pemutihan itu sebaiknya lebih memprioritaskan legalitas areal milik masyarakat, petani dan koperasi yang sudah puluhan tahun mengelola lahan milik mereka," kata Ari Wibowo kepada wartawan, Kamis (29/6/2023), melalui telepon, di Medan, menanggapi rencana pemerintah memutihkan 3,3 juta Ha kebun sawit yang berada di kawasan hutan.
Menurut Ari, pemutihan itu tujuannya untuk menertibkan lahan-lahan yang diduga dikuasai kelompok, korporasi hingga perusahaan plat merah, agar tata kelola perkebunan kelapa sawit semakin jelas, taat hukum dan taat pajak, bukan seperti selama ini semrawut dan ilegal.
"Pemutihan ini juga merupakan langkah penyelesaian permasalahan kebun sawit sesuai dengan mekanisme hukum, seperti termaktub dalam Pasal 110 a dan 110 b Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya, izin lokasi, hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit yang kerap beririsan dengan kawasan hutan," tambahnya.
Luas Lahan Sawit
Ditambahkan Ari Wibowo, dari 16,8 juta hektar luas lahan sawit di Indonesia, ada sejumlah 10,4 juta hektar milik perusahaan dan ada juga milik masyarakat. Dari total luas tersebut, 3,3 juta hektar berada di kawasan hutan.
"Kita berharap rencana pemutihan kawasan hutan ini dapat memperjelas status lahan yang saat ini diduga dikuasai perusahaan besar milik swasta maupun BUMN yang telah merugikan pemerintah dari sisi kewajiban membayar pajak dalam waktu yang cukup lama," katanya.
Yang paling miris, ujar anggota Komisi D ini, ada sejumlah perusahaan perkebunan sudah berpuluh-puluh tahun beroperasi di kawasan hutan, namun pihaknya tidak tahu kemana hasil dari produksi yang didapatkan.
"Contohnya di Sumut, ada perkebunan milik BUMN, sudah beroperasi selama 25 tahun hanya berbekal SK Hak Guna Usaha (HGU), yang tentunya tidak bisa disamakan dengan HGU, sebab SK HGU sebagai syarat administrasi untuk melengkapi berkas mengurus HGU ke Kementerian BUMN di Jakarta," tegas Ari.
Berkaitan dengan itu, Ari berharap semua pihak yang terkait termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut harus berani mendata ulang dan memverifikasi secara transparan luasan areal wilayah perkebunan di Sumut sesuai aturan yang berlaku," katanya.(A4)