BPJS Kesehatan memastikan seluruh masyarakat yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang sudah menjalin kerjasama mencakup layanan rawat jalan maupun rawat inap.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang mengeluh dan belum memahami mengenai manfaat yang bisa didapatkan. Termasuk mengenai, berapa lama pasien BPJS Kesehatan bisa melakukan rawat inap di rumah sakit.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap menegaskan tidak ada batasan untuk pasien rawat inap. Pasien bisa rawat inap hingga dinyatakan stabil dan bisa melanjutkan pengobatan dengan rawat jalan oleh dokter penanggung jawab pasien (DPJP).
“Kalau ada pasien misalnya luka bakar dan lukanya masih basah tapi sudah disuruh pulang karena alasan tak jelas atau karena alasan aturan BPJS opname hanya boleh tiga hari atau seminggu, itu tidak benar. Langsung laporkan, kalau bisa pas kejadian dilapor jangan sesudahnya, di rumah sakit kita ada petugas BPJS,” katanya dalam acara silaturahmi dengan wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Medan, Jalan Karya Medan, Selasa (27/6/2023).
Ia mengatakan pasien rawat inap boleh pulang kalau stabil, atau dinyatakan oleh dokter sudah bisa melakukan rawat jalan. "Masih kita jumpai rumah sakit katanya kalau mau lanjut opname pasiennya keluar dulu baru daftar lagi dan katanya itu peraturan BPJS Kesehatan, itu salah yah ngapain kami harus bayar dua kali,” ujar Yasmine.
Sementara itu Kepala Bagian Mutu Layanan Faskes BPJS Kesehatan Medan Rice Handayani menyampikan di tahun ini peningkatan kualitas layanan kesehatan akan menjadi salah satu prioritas utama.
Program yang dilakukan dalam upaya peningkatan mutu fasilitas kesehatan diantaranya melaksanakan re-branding BPJS Satu menjadi DuTa (Pemandu Layanan Peserta), New-Si-Bling (supervisi, buktikan dan lihat langsung) New-Kessan, Rating Faskes, Raport Faskes dan QR Code Pengaduan Faskes.
“Di rumah sakit kami meminta agar ada ruang informasi dan pengaduan peserta. Kami bersama rumah sakit berkolaborasi agar tidak ada lagi foto copy, cukup dengan NIK aja bisa berobat, tidak ada batasan waktu rawat inap, tak ada diskriminasi, tidak ada iur biaya. Kami berharap supaya seluruh rumah sakit melakukan edukasi ke peserta terkait lima hal ini,” ungkapnya. (*)