Langkat (SIB)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat mengungkapkan, penerimaan retribusi dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan sumber pajak lainnya, menambah signifikan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Langkat, sehingga saat ini PAD sudah mencapai 99,63% dari target yang ditentukan.
"Target PAD dari sumber pajak tahun 2023 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 120.740.000.000, telah disetorkan sebesar Rp 120.155.859.632," kata Kepala Bapenda Kabupaten Langkat Dra Hj Muliani S kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (26/6).
Menurut Hj Muliani, sumber pajak dari sektor MBLB dimaksud terdiri dari jenis pertambangan pasir, batu kali, tanah timbun dan sebagainya. "Pengutipan pajak dilakukan tim pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Bependa Langkat," katanya.
Sebelumnya, pihak Bapenda mendapat pembinaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang didukung jajaran Kodam I BB dan Polda Sumut. Setelah itu Bapenda melakukan sosialisasi peraturĂ n yang berlaku kepada para pengusaha Galian-C di Langkat perihal Pajak MBLB.
Selanjutnya, Bapenda Langkat kemudian mengaktifkan kembali pos pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan Galian-C yang tersebar di sebelas titik di kecamatan.
Menurut Hj Muliani, pengawasan dilakukan bersama instansi terkait terhadap para pengusaha Galian-C yang belum mematuhi aturan pajak. "Seperti yang dilaksanakan Kamis 22 Juni 2023 di Kecamatan Batangserangan. Bapenda saat melakukan pengawasan didampingi Camat Batangserangan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Asosiasi Pengusaha Galian-C," katanya.
Pemeriksaan lembar bukti yang disediakan Bapenda terhadap armada truk pengangkut Galian-C adalah sebagai alat kontrol untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada truk dari lokasi penambangan.
"Alhamdulillah, setelah memberikan arahan kepada pengusaha dan supir, akhirnya mereka memahami dan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pos pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB itu telah dimulai sejak 01 Juni 2023 kemarin," ungkap Hj Muliani.
Menurutnya, dasar hukum aturan retribusi sektor Pajak MBLB adalah UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagaimana telah diubah menjadi UU No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Kemudian Perda Kabupaten Langkat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/587/KPTS/2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan, Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu dan Batuan di Sumatera Utara.
Sedangkan pembentukan tim pengawasan dan pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB, Bapenda berkolaborasi dengan Asosiasi Pengusaha Tambang Galian-C Kabupaten Langkat, sebagai sosial kontrol agar dapat memaksimalkan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat
Secara terpisah, Ketua FKPPI Langkat Bambang, yang juga pengurus Asosiasi Pengusaha Tambang Galian-C Kabupaten Langkat yang dihubungi SIB, Senin (26/6) mengatakan mendukung kebijakan Pemkab Langkat dalam meningkatkan PAD guna pembiayaan pembangunan di Kabupaten Langkat.
"Kami mendukung kebijakan Bapenda Langkat, meminta kepada pengusaha Galian-C untuk mematuhi peraturan yang ada, guna mendukung pembangunan Kabupaten Langkat," katanya.
Bambang juga mengecam pengusaha Galian-C yang tidak mematuhi peraturan dan tidak mau membayar retribusi hasil tambang Galian-C. "Tutup saja usaha tidak bayar pajak tambang Galian C," pintanya. (A13/d)