Kamis, 19 Desember 2024

PTPN 2 Bersihkan 70 Ha Lahan HGU Kebun Limau Mungkur di Deliserdang

Redaksi - Kamis, 22 Juni 2023 12:32 WIB
286 view
PTPN 2 Bersihkan 70 Ha Lahan HGU Kebun Limau Mungkur di Deliserdang
Foto: Dok/PTPN 2
BERSIHKAN LAHAN: PTPN 2 mengerahkan 6 unit mesin alat berat untuk membersihkan lahan Kebun Limau Mungkur, Rabu (21/6) di Kecamatan STM Hilir. 
Tanjungmorawa (SIB)
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) kembali melakukan pembersihan lahan HGU Nomor 94 Kebun Limau Mungkur di Kecamatan Sinamebah Tanjung Muda (STM) Hilir Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/6), dengan mengerahkan 6 unit mesin alat berat.

Sekira 70 hektar dari areal Kebun Limau Mungkur itu sebelumnya digarap warga dan kelompok tani Sinembah Makmur Jaya, dengan menanami tanaman palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan tanaman kacang, sejak Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan ketika dikonfirmasi SIB. Pembersihan itu merupakan upaya optimalisasi aset PTPN 2, yang nantinya akan ditanami dengan bibit kelapa sawit.

“Dengan pengamanan sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, Personel Polresta Deliserdang, dan Satpol PP Deliserdang, pembersihan lahan itu direncanakan selesai 2 hingga 3 hari” jelas Rahmat.

Sebelumnya, PTPN 2 sudah berulangkali menyurati warga agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 Kebun Limau Mungkur. PTPN 2 mengimbau agar masyarakat penggarap dengan sukarela meninggalkan areal dan sudah disiapkan tali asih.

“Kita sudah menyiapkan posko untuk melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih, di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” jelas Rahmat.

Menurutnya, luas areal HGU Nomor 94 Kebun Limau Mungkur adalah 1.131,35 hektar yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sekira 70 hektar areal itu digarap masyarakat untuk perladangan tanaman palawija.

Tahun 2017, lahan itu sudah pernah dibersihkan. Namun warga kembali menggarap areal itu dengan tanaman palawija, serta melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri.

“Gugatan warga itu ditolak hingga ke peradilan tingkat Mahkamah Agung RI, karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen yang dimiliki,” jelas Rahmat. (C1/a)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru