Kamis, 19 Desember 2024

Digarap Warga, PTPN 2 Bersihkan Lahan HGU di Areal Kebun Limau Mungkur

Redaksi - Rabu, 21 Juni 2023 21:02 WIB
318 view
Digarap Warga, PTPN 2 Bersihkan Lahan HGU di Areal Kebun Limau Mungkur
(Foto: Dok/PTPN 2)
BERSIHKAN LAHAN: PTPN 2 mengerahkan 6 unit alat berat untuk membersihkan lahan Kebun Limau Mungkur, Rabu (21/6/2023), di Kecamatan STM Hilir. 
Tanjungmorawa (harianSIB.com)
PT Perkebunan Nusantara II (PTPN 2) kembali membersihkan lahan HGU Nomor 94 Kebun Limau Mungkur, di Kecamatan Sinamebah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deliserdang, Rabu (21/6/2023), dengan mengerahkan 6 unit alat berat.

Sekira 70 hektare dari areal Kebun Limau Mungkur sebelumnya digarap warga dan Kelompok Tani Sinembah Makmur Jaya, dengan menanami tanaman palawija seperti ubi kayu, jagung, pisang dan tanaman kacang, sejak tahun 2017.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan. Pembersihan itu, katanya, merupakan upaya optimalisasi aset PTPN 2, yang nantinya akan ditanami dengan bibit kelapa sawit.

“Dengan pengamanan sejumlah anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN 2, personel Polresta Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang, pembersihan lahan direncanakan selesai 2 hingga 3 hari” jelas Rahmat.

Sebelumnya, PTPN 2 sudah berulangkali menyurati warga agar meninggalkan areal garapan yang masih berstatus HGU murni PTPN 2 Kebun Limau Mungkur. PTPN 2 mengimbau agar masyarakat penggarap dengan sukarela meninggalkan areal dan sudah disiapkan tali asih.

“Kita sudah menyiapkan posko untuk melayani warga yang ingin mendapatkan tali asih, di pintu masuk areal Kebun Limau Mungkur di Desa Bangun Rejo,” jelas Rahmat.

Menurutnya, luas areal HGU Nomor 94 Kebun Limau Mungkur adalah 1.131,35 hektare yang diperoleh sejak nasionalisasi tahun 1958. Namun sejak tahun 2012 sekira 70 hektare areal itu digarap masyarakat untuk perladangan tanaman palawija.

Tahun 2017, sambungnya, lahan itu sudah pernah dibersihkan. Namun warga kembali menggarap areal itu dengan tanaman palawija, serta melakukan gugatan hukum melalui pengadilan negeri.

“Gugatan warga ditolak hingga ke peradilan tingkat Mahkamah Agung RI, karena areal tersebut murni HGU PTPN 2 yang masih berlaku sesuai dokumen yang dimiliki,” kata Rahmat. (C1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru