Senin, 16 Desember 2024

Warga Medan Diimbau Gunakan Program UHC Kalau Berobat

Redaksi - Selasa, 20 Juni 2023 17:02 WIB
250 view
Warga Medan Diimbau Gunakan Program UHC Kalau Berobat
(Foto SIB/Desra Gurusinga)
Serahkan : Anggota DPRD Medan Drs Daniel Pinem menyerahkan souvenir kepada warga yang ikut dalam sosialisasi Perda No.4 Tahun 2
Medan (SIB)
Warga Medan diimbau untuk memanfaatkan Program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Program kesehatan Pemko Medan ini bisa dipergunakan warga untuk berobat hanya dengan menggunakan KTP.
Hal itu dikatakan anggota DPRD Kota Medan Drs Daniel Pinem saat menyosialisasikan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Irigasi Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Sabtu (17/6). Sosialisasi ini dihadiri perwakilan sejumlah OPD Kota Medan, Camat Medan Tuntungan, Lurah Mangga dan aparat Kepling serta ratusan warga.
"Wali Kota Medan konsern terhadap peningkatan taraf kesehatan warga. Karena itu, mari kita manfaatkan program kesehatan ini," imbau wakil rakyat Dapil V Kota Medan ini lagi.
Sementara dalam paparan Perda Sistem Kesehatan ini, Staf Ahli F-PDI Perjuangan DPRD Medan Ir Waldemar Sihombing menyebut Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri atas 16 Bab dan 92 Pasal. Di Perda ini diatur pemerintah wajib menanggung pelayanan kesehatan kepada warga mulai dari Puskesmas hingga ke rumah sakit.
Dalam sesi tanya jawab, warga yang hadir, Rehmalam Sembiring mengungkapkan sulitnya mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI milik anaknya. Disebutnya, sejak tahun 2022 BPJS anaknya tidak aktif lagi. Lalu saat dirinya datang ke Puskesmas Simalingkar untuk mengaktifkannya, dia disuruh datang ke kantor BPJS Kesehatan. Namun saat dia ke kantor BPJS, dia malah disuruh datang ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan. Mirisnya, saat di kantor Dinsos Medan dia diberitahu bahwa kuota BPJS PBI sudah habis.
Menjawab itu, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Fery Sinaga menjelaskan bagi warga peserta BPJS PBI tahun 2022 wajib mengetahui bahwa program kesehatan ini tidak selamanya aktif apabila data pesertanya tidak masuk DTKS. "Jadi dalam masalah ibu Rehmalam akan bisa kembali mendapatkan BPJS PBI berdasarkan rekomendasi dari Dinsos sesuai daftar warga yang masuk DTKS," jelasnya.
Namun, bagi warga yang BPJS Kesehatannya tidak aktif lagi tetap bisa berobat dengan menggunakan program UHC. (A7/c)


Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru