Senin, 17 Maret 2025

Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Acong Honorer Samsat Samosir

Redaksi - Jumat, 16 Juni 2023 17:33 WIB
344 view
Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Korupsi Acong Honorer Samsat Samosir
Foto: Dok/Polda Sumut
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui penyidik Direktorat Reskrimsus melengkapi berkas perkara ET alias Acong, usai menyerahkan diri atas kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan, di Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir.

“Masih kita lengkapi berkas perkara korupsi terhadap tersangka Acong. Apabila berkasnya sudah selesai dilengkapi secepatnya dikirim ke jaksa,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dimintai konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Jumat (16/6/2023).

Disampaikannya, Acong sempat kabur setelah terlibat dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor bersama Bripka Arfan Saragih, personel Satlantas Polres Samosir.

“Setelah beberapa lama kabur, Acong akhirnya menyerahkan diri ke Dit Reskrimsus Polda Sumut. Kasus penggelapan uang pajak kendaraan itu masih terus diproses," ucapnya.

Hadi menyebut, Acong dikenakan pasal tipikor. Acong dikenakan pasal tindak pidana korupsi (tipikor),” kata Hadi.

Diketahui sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut telah menetapkan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, ET alias Acong sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan bermotor yang melibatkan almarhum Bripka Arfan Siregar, di UPT Samsat Pangururan Samosir.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, selain almarhum almarhum Bripka Arfan Siregar, ada empat orang yang diduga terlibat. Dimana tiga orang telah menjalani pemeriksaan sedang seorang lagi masih belum diketahui keberadaannya.

Menurutnya, satu orang calon tersangka bernama ET alias Acong yang merupakan pegawai honorer di UPT Samsat Pangururan Samosir, masih dalam pengejaran. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru