Kamis, 06 Februari 2025

Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit

Redaksi - Rabu, 14 Juni 2023 20:59 WIB
425 view
Kejari Deliserdang Hentikan Tuntutan Perkara Pencuri Sawit
Foto: Dok/Kejari Deliserdang
PUTUSAN RJ: Kajari Deliserdang Jabal Nur membacakan putusan Restoratif Justice, di hadapan tersangka dan pihak korban serta tokoh masyarakat, Selasa (13/6/2023), di Kejari Deliserdang. 
Lubukpakam (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menghentikan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian sawit melalui Restoratif Justice (RJ), terhadap tersangka pencuri sawit berinisial DP (21), warga Dusun 11 Desa Pasarmelintang, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Keputusan RJ itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur, melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, dan Kasi Pidum, Bondan Subrata, ketika dikonfirmasi SIB, Rabu (14/6/2023), di Lubukpakam.

Disebutkan, penghentian penuntutan itu sesuai keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut dan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum Kejaksaan Agung, Selasa (13/6/2023), secara daring (online).

Sebelumnya, tersangka DP yang merupakan pengantar air galon bersama 2 temannya berinsial LS dan AF dengan menggunakan becak barang bermotor dituduh mencuri buah sawit di Afdeling I Blok 4 PTPN 2 Kebun Tanjung Garbus, di Desa Tanjungmulia, Kecamatan Pagarmerbau.

Saat hendak menjual sawit, petugas Security PTPN 2 menangkap DP, di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagarmerbau. Sedang temannya LS dan AF melarikan diri. DP bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Pagarmerbau Polresta Deliserdang. (C1)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru