Selasa, 03 Desember 2024

Politisi Partai Golkar Sambut Positif Rencana Menag Cabut SKB 2 Menteri Terkait IMB Rumah Ibadah

Redaksi - Jumat, 09 Juni 2023 18:37 WIB
779 view
Politisi Partai Golkar Sambut Positif Rencana Menag Cabut SKB 2 Menteri Terkait IMB Rumah Ibadah
Kolase/harianSIB.com
Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM
Medan (harianSIB.com)
Politisi Partai Golkar Sumut menyambut positif adanya rencana pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qomas mencabut Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 2 Menteri (Menteri Agama dan Mendagri) terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah, karena dianggap biang kerok mempersulit mendirikan rumah ibadah.

Hal itu diungkapkan politisi Partai Golkar Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM dan Viktor Silaen SE MM, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023), ketika dihubungi melalui telepon secara terpisah, di Medan, menanggapi pernyataan Menag RI yang sudah mengusulkan rancangan Peraturan Presiden ke Sekretariat Negara terkait dengan regulasi baru dalam mendirikan rumah ibadah.

"Kita tentunya sangat mendukung rencana pemerintah melalui Menteri Agama mencabut SKB 2 Menteri ini, karena dianggap sebagai penyebab sulitnya mendirikan rumah ibadah serta kerapnya adanya gangguan bagi agama tertentu saat melakukan ibadahnya," ujar Parlaungan.

Apalagi diketahui, tambah mantan anggota DPRD Sumut ini, SKB 2 Menteri ini dalam implementasinya sangat membatasi dan melahirkan praktik-praktik pembatasan kebebasan beragama dalam melaksanakan ibadahnya, sehingga kerap mendapat hambatan dan tantangan.

“Bahkan tak jarang mendorong terjadinya tindakan diskriminasi, permusuhan sampai kekerasan. Bahkan berujung kepada pembubaran masyarakat saat melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaannya,” kata Ketua AKLI Sumut itu.

Berkaitan dengan itu, Parlaungan yang dikenal salah satu tokoh ummat kristiani di Medan ini menaruh harapan besar kepada pemerintah Cq Kementerian Agama yang tengah menyusun konsep permudah IMB rumah ibadah ini bisa mengakomodir harapan pemeluk agama minoritas.

"Kita sangat setuju, jika Menteri Agama mengeluarkan aturan, bahwa IMB mendirikan rumah ibadah, cukup hanya rekomendasi Kementerian Agama, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi, bahwa hak beribadah dijamin konstitusi, tidak perlu lagi dipersulit," tegas Parlaungan.

Apalagi, tambah Viktor Silaen, setelah keluarnya SKB 2 Menteri Nomor 9 Tahun 2006, banyak kalangan melakukan protes dan meminta SKB tersebut dicabut, karena banyak ummat Kristen yang ingin membangun rumah ibadahnya terkendala, sehingga kerap para jemaat saat beribadah dibubarkan oleh kelompok tertentu.

Keluhan dan keresahan umat kristiani ini, tambah Viktor yang saat ini menjabat Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut ini, ternyata disahuti Menteri Agama, karena di lapangan terus marak penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu dan pembubaran paksa saat masyarakat tengah beribadah.

Akhirnya, tambah anggota dewan Dapil Tapanuli ini, Menteri Agama mengeluarkan regulasi baru, bahwa dalam mendirikan rumah ibadah, cukup rekomendasi Kementerian Agama yang tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden yang sudah diusulkan ke Sekretariat Negara. (A4)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru