Senin, 23 Desember 2024

GAMKI Medan Minta APH Periksa Proyek Lampu Pocong

Redaksi - Senin, 05 Juni 2023 20:28 WIB
430 view
GAMKI Medan Minta APH Periksa Proyek Lampu Pocong
(Foto: Dok/Fery)
Sekretaris DPC GAMKI Medan, Fery Sihite 
Medan (harianSIB.com)
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPC GAMKI) Kota Medan meminta aparat penegak hukum (APH) terdiri dari Kejaksaan, polisi dan KPK, untuk memeriksa proyek lampu pocong Kota Medan senilai Rp25,7 miliar.

Sekretaris DPC GAMKI Medan, Fery Sihite, mengatakan, proyek tersebut memiliki banyak keanehan. Di antaranya, kenapa konsultan dan pengawas membiarkan proyek itu tetap berjalan dan menyetujui agar pembayaran dilakukan, walaupun proyek lampu pocong tersebut bermasalah.

"Wali Kota Medan, Bobby Nasution, sendiri yang mengatakan bahwa proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Contohnya, penggunaan tiang beton berkapasitas K 90, di mana seharusnya adalah tiang beton berkapasitas K 225," ujar Fery ,dalam keterangannya yang diterima harianSIB.com, Senin (5/6/2023).

Begitu juga dengan penggunaan bahan pondasi yang seharusnya adalah galvanis, namun ternyata memakai besi sehingga menimbulkan karat. Belum lagi jarak antar lampu pocong yang tidak sesuai syarat yakni 10 meter.

"Banyak keanehan dari proyek ini. Namun, yang lebih mengherankan kenapa tetap berjalan. Terbukti dari pembayaran yang sudah mencapai lebih dari 80% atau sekitar Rp21 miliar dari pagu Rp25,7 miliar. Di mana peran konsultan dan pengawas proyek lampu pocong ini?" katanya.

Pihaknya mempertanyakan alasan konsultan dan pengawas proyek yang terkesan membiarkan proyek itu tetap berjalan, meskipun pengerjaannya banyak menyalah.

"Kenapa konsultan dan pengawas mendiamkan saja dan bahkan menyetujui surat perintah pembayaran atas pengerjaan yang sudah dilakukan. Apakah konsultan dan pengawas tidak tahu ada masalah itu atau pura-pura tidak tahu? Atau ada tekanan dari pihak lain yang membuat mereka menyetujui pengerjaan yang sudah dilakukan meskipun mereka tahu proyek itu bermasalah," kata Fery.

Fery mengingatkan konsultan dan pengawas berperan penting dalam proyek lampu tersebut. Mereka harus memastikan bahwa pengerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara.

"Ingat saja nilai proyek tersebut mencapai Rp25,7 miliar dan bersumber dari APBD Medan yang notabene uang rakyat. Jadi, wajar jika harus diawasi supaya jangan ada penyelewengan," ujarnya.

Karena itulah, ujar Fery, DPC GAMKI Medan meminta agar aparat penegak hukum baik Kejaksaan, polisi dan KPK turun untuk memeriksa proyek tersebut, termasuk memeriksa konsultan dan pengawas proyek.

"Jangan sampai ada kesan bahwa pihak konsultan dan pengawas tahu proyek itu bermasalah tapi dibiarkan saja. Ini sudah menyalah," ujarnya.

Fery juga mengingatkan meskipun Bobby Nasution sudah memerintahkan agar kontraktor mengembalikan uang proyek yang sudah dibayarkan sekitar Rp21 miliar, namun bukan berarti meniadakan unsur pidana dari proyek tersebut.

"Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sendiri menyebutkan meskipun ada pengembalian uang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, namun hal itu bukan berarti menghilangkan unsur pidananya. Sehingga tinggal APH yang akan menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak setelah melakukan pemeriksaan," kata Fery. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru