Binjai (SIB)
Sidang perdata dengan agenda mendengar keterangan saksi berlangsung panas di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kelurahan Bandar Senembah, Senin (29/5). Sidang dipimpin Hakim Ketua Muchtar didampingi anggota Wira Indra Bangsa dan Evalina Barbara Meliala.
Pengacara tergugat, Dr Djonggi M Simorangkir menyesalkan sikap majelis hakim yang disinyalir tidak netral. "Minggu lalu kami tidak datang karena tidak ada ongkos. Tanpa sepengetahuan kami, mundur hari Senin, sehingga kita tidak diberi kesempatan memeriksa bukti bukti dari penggugat di persidangan. Kecepatan pemindahan itu luar biasa dan nanti jadi catatan kami untuk diajukan ke Komisi Yudisial," ujar Djonggi.
Suaranya yang menggelegar hingga ke luar ruang sidang sempat mengundang perhatian Ketua PN Binjai, Fauzi untuk masuk ke ruang sidang, melihat kondisi dan situasi yang terjadi.
Djonggi mempersoalkan belum menerima bukti surat bahwa penggugat atas nama Rospita Mangiring Tampubolon adalah anak sah dari pasangan almarhum Demak Tampubolon dengan istri pertamanya, almarhumah Dinar boru Siahaan. Namun, menurut Djonggi, penggugat mengklaim merupakan anak sah.
"Kami sudah membuat laporan juga ke Polda Sumut terkait hal ini. Bukan anak kandung hasil perkawinan tapi membuat gugatan atas nama anak sah. Bahwa penggugat adalah anak kandung/anak biologis dari almarhum Guru Rupinus Tampubulon (kakak almarhum Demak Tampubolon) dengan almarhumah Hilderia boru Marpaung yang tinggal di Sei Bamban, Serdangbedagai. Penggugat bukan anak kandung Demak Tampubolon dan bukan lahir dari rahim Dinar Boru Siahaan, dia hanya anak pancing yang diambil dari anak abangnya Rufinus Tampubolon Hilderia boru Marpaung," beber Djonggi.
"Kalau bapak (pengacara tergugat) keberatan, jangan protes begini," cetus hakim ketua menanggapi Dr Djonggi.
Djonggi menjelaskan, hakim yang mengadili perkara gugatan perdata ini telah melawan aturan Mahkamah Agung. Pasalnya, hakim tidak mengikutsertakan para tergugat yakni masing-masing, JT Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor, yang diwakili kuasa hukumnya dalam pembuktian otentik surat yang menyatakan penggugat adalah anak sah dari almarhum Demak Tampubolon dan amarhumah Dina boru Siahaan.
"Ini namanya hakim melawan aturan Mahkamah Agung. Hakim diktator!," cetusnya.
Dalam sidang, penggugat menghadirkan 2 orang saksi, masing-masing Rosli boru Simanjuntak dan Isar Marpaung.
Sebelum memberi keterangan, pengacara tergugat, Dr Djonggi mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan dengan sejujurnya apa adanya. "Sesuai pasal 242 apabila memberikan keterangan palsu, dapat dipidanakan," tegas Djonggi.
Rosli kali pertama yang diambil keterangannya. Saksi mengaku kenal dengan penggugat, sementara kepada tergugat, tidak mengenalinya.[br]
Bahkan menurut saksi, Rospita Mangiring Tampubolon anak dari pasangan Demak Tampubolon dengan Dinar br Siahaan. Namun saat ditanya pengacara tergugat, apakah pernah melihat Dinar Siahaan hamil?
Saksi menjawab tidak tahu. Begitu juga saat ditanya pengacara tergugat, apakah saksi tahu kalau almarhum Demak Tampubolon menikah dengan istri kedua dengan Roosnellyana boru Manurung? Saksi menjawab tidak tahu.
"Setahu saya tidak ada istri lain, cuma satu. Istri kedua tidak tahu. Saya juga tidak ada melihat (almh Dinar boru Siahaan) hamil, juga perkawinan tidak tahu," kata saksi yang sudah berusia 80 tahun ini seraya bilang, bahwa datang ke PN Binjai diajak oleh pengacara penggugat.
Saksi kedua pun demikian, Isar Marpaung yang hanya kenal penggugat. "Saya tidak tahu kapan kawin, tidak tabu keluarga Demak Tampubolon, tidak tahu keluarga Dinar Siahaan. Saya tidak tahu kalau nikah lagi dan saya tidak tahu dengan almarhum Guru Rupinus Tampubolon dan tidak tahu hamil. Tahunya sudah besar (penggugat) dan punya anak," serunya.
Sementara usai sidang, Dr Djonggi meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat tidak baik atau beritikad jahat. Dia juga meminta untuk tidak ada pemisahan harta antara almarhum Demak Tampubolon dengan almarhumah Dinar br Siahaan.
"Menyatakan demi hukum bahwa penggugat bukan ahli waris dan menyatakan batal demi hukum dan harus dibatalkan seluruh harta tidak bergerak milik pewaris almarhum Demak Martua Tampubolon yang telah beralih menjadi atas nama penggugat, Rospita Mangirin Tampubolon," pungkasnya.
Senin (12/6) mendatang, sidang kembali digelar dengan agenda mendengar saksi tambahan dari penggugat.
Diketahui, penggugat atas nama Rospita Mangirin Tampubolon melayangkan gugatan perdata ke PN Binjai sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj.
Dalam gugatan ini, penggugat menyatakan demi hukum bahwa adalah satu-satunya ahli waris dari almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (A11/r)