Medan (SIB)
Carut-marutnya pelantikan pejabat struktural dan Fungsional eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Sumut yang terkesan kejar tayang, Kepala Badan Kepegawaian Derah (BKD) Sumut Syafrudin SH MHum menyebutkan pelantikan tersebut sudah sesuai ketentuan dan kebutuhan.
"Kalau ada tanggapan seperti itu, manalah bisa kita tanggapi, karena itu kan tanggapan Dewan, mana mungkin kita terkonsep seperti itu, yang jelas kita mengelola sesuai aturan yang berlaku dan sesuai kebutuhan karena ada ASN yang pensiun dan meninggal dunia," kata Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (27/5).
Menurutnya, banyaknya ASN pensiun dan meninggal dunia mengakibatkan terjadi jabatan kosong yang harus diisi. Pemprov kemudian mencari pejabatnya yang memenuhi syarat. Secara ketentuan hal itu dibenarkan agar pelayanan berjalan maksimal.
"Secara ketentuan itu dibenarkan agar semua pelayanan berjalan maksimal. Jadi kalau kita digiring oleh DPRD Sumut dengan konsep seperti itu, capek kita itu akan terus, karena ada saja pegawai yang pensiun," tambah Syafrudin sembari mengatakan bahwa pelantikan masih terus ada sesuai kebutuhan.
Sementara hasil investigasi wartawan, dampak dari pelantikan yang jor-joran dilaksanakan Pemprov Sumut dalam rentang waktu yang berdekatan menciptakan keresahan di kalangan pejabat Pemprov dan membuat mereka tidak nyaman dalam bekerja.
Setiap mendengar akan ada pelantikan, kebanyakan pejabat yang sudah dilantik sebelumnya resah tidak bisa tidur malam, disebabkan ada kekhawatiran akan dipindah dan dipindahkan lagi. Hal itu adalah fakta dan realita yang sedang mereka hadapi mengingat banyak juga yang baru dilantik kemudian pada pelantikan berikutnya mereka juga dilantik kembali dirotasi atau pindah dari posisi jabatan yang baru saja didudukinya.
Itu parah, ada lagi peristiwa membingungkan terhadap pejabat eselon III atau fungsional yang dipindahkan tanpa Surat Keputusan (SK) yang jelas, sehingga ketika pegawai tersebut melapor kepada unit baru hanya menyerahkan SK penyesuaian tunjangan fungsional melalui penyetaraan jabatan.
Hal itu kemungkinan dilakukan dua kali kepada pejabat fungsional di maksud, namun yang lebih mencengangkan lagi pada acara pengukuhan beberapa waktu lalu seharusnya pejabat tersebut dikukuhkan dan tetap pada posisi jabatannya, tetapi apa yang terjadi nyatanya malah dia dipindahkan.
Sepantasnya kalau seorang pejabat fungsional dipindahkan, maka di dalam SK harus tertulis penempatan unit baru dan unit lama. Sedangkan yang terjadi saat ini dimana pada SK penyesuaian tunjangan jabatan tersebut tidak tertera unit lama dan unit baru. Oleh karenanya diduga itu merupakan bentuk kesewemang-wenangan terhadap kebijakan untuk memindahkan pejabat fungsional tanpa mempedomani aturan.[br]
Ditambah lagi, pada pelantikan sebanyak 64 pejabat eselon III dan IV ada ditemukan pegawai yang baru menjabat sebulan atau dua bulan dipindahkan pada posisi eselon tiga (III). Sehingga penempatan tersebut tidak melihat lagi kemampuan, tetapi kedekatan. Sementara di sisi lain terlihat menonjol adanya perlakuan istimewa terhadap oknum pejabat tertentu bagai anak emas.
Lebih memperihatinkan lagi untuk pengisian jabatan seenaknya saja dilakukan, tanpa mengindahkan ketentuan apa yang mengatur pada saat membuka peluang jabatan. Pasalnya ada salah satu Biro yang Pejabat eselon II-nya masih menjabat di situ, tetapi jabatannya sudah dilelang. Tentu persoalan itu menimbulkan tanda tanya besar bahwa Pemprov sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja. Diduga juga ada oknum-oknum yang bermain-main dan menari-nari di atas penderitaan para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Segudang persoalan menunjukkan Tim Baperjakat dalam hal ini Sekda seharusnya secara jujur memberitahukan kepada gubernur, bagaimana mekanisme yang sebenarnya, bukan malah menjerumuskan gubernur sehingga sampai ada pernyataan gubernur yang mengatakan bahwa semua itu menjadi tanggung-jawab gubernur. Kalau mekanismenya dari bawah salah sebagian pucuk pimpinan gubernur harus cepat tanggap.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya dr Tuahman Purba dari Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut, Kamis (25/5) mengatakan, pelantikan maupun pengukuhan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sumut dikhawatirkan pelantikan terkesan kejar tayang dan syarat dengan kepentingan.
dr Tuahman mengatakan, seharusnya BKD Sumut yang bertanggung-jawab penuh, karena seorang gubernur merupakan pejabat strategis sehingga tidak semua dia tahu.
"Kesannya berbagai pelantikan dan pengukuhan pejabat di lingkungan Pemprov ini memang kayak kejar tayang padahal kita ketahui September 2023 masa jabatan gubernur berakhir dan Edy Rahmayadi sudah tidak menjabat lagi," ungkap Tuahman menyayangkan sikap gubernur yang belakangan seperti terburu-buru. (A8/c)