Tanjungmorawa (SIB)
Bagian Hukum PTPN 2 melaporkan aksi pengerusakan plang milik PTPN 2 yang dipasang di kompleks Garuda Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, ke Polda Sumut sesuai dengan Laporan Nomor STTLP/B/628/V/2023/SPKT/Polda Sumut, Jumat (26/5).
Hal itu disampaikan Kasubag Humas PTPN 2, Rahmat Kurniawan kepada SIB, Sabtu (27/5). Disebutkan, plang yang dirusak dipasang di pinggir lapangan Garuda merupakan penanda bahwa areal tersebut adalah milik PTPN 2 sesuai dengan HGB nomor 43.
Disebutkan, laporan itu disertai sejumlah bukti saat terjadinya aksi pengerusakan serta yang diduga pelaku yang melakukan tindakan anarkis itu. Pengerusakan itu terjadi, Jumat (26/5) pagi, yang diduga dilakukan beberapa warga yang tinggal di perumahan karyawan PTPN 2.
“Sebagian penghuni rumah dinas karyawan, diduga tidak terima adanya plang tersebut, dan berusaha merusak plang disaksikan sejumlah security. Kita sendiri tidak tahu apa alasan keberatan mereka dengan plang itu,” jelas Rahmat Kurniawan.
Menurutnya, PTPN 2 harus bertindak tegas dengan menempuh jalur hukum, agar warga penghuni perumahan lapangan Garuda, tidak sewenang-wenang dan merasa bisa melakukan apa saja.
Kompleks lapangan Garuda diperuntukkan untuk perumahan karyawan aktif. Namun menurut data, dari sekitar 300an rumah yang ada hanya sekitar 60 persen yang ditempati karyawan aktif, selebihnya adalah karyawan pensiunan, keturunannya, dan pihak ketiga yang sama sekali tidak berhak dan tidak memiliki hubungan dengan PTPN 2.
Pihak PTPN 2 sudah berulangkali melakukan mediasi untuk mengeluarkan penghuni yang tidak berhak, namun belum ditemukan jalan penyelesaian terbaik. “Sebahagian dari mereka malah minta ganti rugi yang tidak logis jika diminta meninggalkan rumah dinas,” jelas Rahmat Kurniawan. (C1/r).