Selasa, 11 Maret 2025
Aksi Damai di Depan Gerbang Bandara Kualanamu

Puluhan Eks Karyawan PT APS yang Diputus Kontrak Minta Dipekerjakan Kembali

Redaksi - Jumat, 26 Mei 2023 22:30 WIB
470 view
Puluhan Eks Karyawan PT APS yang Diputus Kontrak Minta Dipekerjakan Kembali
Foto: Dok/SIB/Horas Pasaribu
AKSI DAMAI: Puluhan eks karyawan PT Angkasa Pura Solusi (APS) melakukan aksi damai, Jumat (26/5/2023), di depan gerbang keluar
Deliserdang (harianSIB.com)
Puluhan eks karyawan PT Angkasa Pura Solusi (APS) melakukan aksi damai di depan gerbang keluar Bandara Kualanamu Deliserdang, Jumat (26/5).

Mereka meminta pihak manajemen perusahaan mempekerjakan kembali sebagai karyawan bidang perparkiran di Bandara Kualanamu. Jika permintaan tak dikabulkan, mereka memilih meminta pesangon dari PT APS.

Aksi puluhan eks karyawan PT APS tersebut dikordinir Kuasa Hukum Red and White Attorney and Conselor at Law, Rio Voller Naibaho, Artanti Silitonga, dan Suanro TR Samosir. Massa mendapat pengawalan ketat Polsek Kawasan Bandara Kuala Namu dan Polresta Deliserdang dipimpin Kasat Samapta Kompol B Panjaitan.

Orator eks karyawan, Parjuangan Gultom mengatakan, sejak Bandara Kualanamu beroperasi tahun 2013, PT APS sudah mempekerjakan karyawan perparkiran. Mereka ada yang bekerja sudah 10 tahun paling rendah 3 tahun. Setiap tahun mereka menandatangani kontrak dan digaji sesuai UMK Deliserdang.

“Namun mulai 1 Maret, perusahaan vendor yang mempekerjakan mereka diputus kontrak PT APS, sehingga karyawan pun tidak dipekerjakan kembali. Mereka berharap kepada manajemen PT APS bisa bekerja lagi, tapi kami tidak bisa berharap banyak, kalaupun tidak dipekerjakan lagi semestinya pesagon kami dibayarlah. Mohon kepada Presiden Jokowi, Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menolong kami,” ucap Parjuangan.

Para eks karyawan tersebut tidak diberi perusahaan pesangon, cuma konpensasi sebesar sebulan gaji yakni Rp3.100.000. Menurut mereka, perusahaan hanya membayar konpensasi karena sekarang negara menerapkan UU Cipta Kerja.

General Manager PT APS Raden Ahmad Muharram yang dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihak manajemen sudah membayar apa yang menjadi hak dari pekerja seperti gaji. Namun terkait pesangon, pihaknya belum bisa mengabulkan karena yang bersangkutan bekerja di PT APS bukan karyawan tetap.

“Kami juga sudah beberapa kali melakukan pertemuan. Intinya kami tetap berupaya agar pekerja lama diperkerjakan kembali. Buktinya, ada 2 pekerja lama dari PT APS sudah bekerja kembali dan 6 lagi masih sedang proses finalisasi,” ucapnya. (A5)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru