Minggu, 20 April 2025

Anggota DPRD Medan Desak Dinas Perkim Medan Bongkar Bangunan Perumahan Yuu Contempo

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 10:41 WIB
480 view
Anggota DPRD Medan Desak Dinas Perkim Medan Bongkar Bangunan Perumahan Yuu Contempo
Foto: Dok/Staf
MENINJAU: Anggota DPRD Medan Hendra DS bersama warga sedang meninjau perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor yang diprotes masyarakat keberadaanya. 
Medan (SIB)
Anggota DPRD Medan Hendra DS mendesak Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Medan segera membongkar bangunan perumahan Yuu Contempo di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, karena diduga telah menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan beberapa bagian struktur menempel ke pagar penduduk.

"Dinas Perkim Medan harus tegas membongkar bangunan itu, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No5/2012 tentang Retribusi IMB sekaligus menimbulkan keresahan masyarakat sekitar," tegas Hendra DS kepada wartawan, Senin (22/5) di Medan.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi Hanura itu merespon hasil kunjungannya ke lapangan, terkait adanya pengaduan masyarakat yang mengeluhkan bangunan perumahan Yuu Contempo yang menutupi fasilitas umum.

Sebagai wakil rakyat, Hendra langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dengan meninjau lokasi bangunan yang diketahui bagian belakangnya tidak ditutupi dengan jaring pengaman, sehingga sejumlah material berjatuhan di atas plafon milik warga setempat.

"Ini jelas menyalah, kita minta ini ditindak tegas, dengan membongkar bangunan tersebut," ujar Hendra seraya mengingatkan Dinas Perkim Medan untuk segera turun ke lokasi perumahan yang diprotes masyarakat.

Selain itu, tambah Hendra, pihaknya juga dalam waktu dekat ini segera menindaklanjuti persoalan tersebut, dengan mengundang pihak terkait dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Medan yang membidangi infrastruktur. [br]



"Kita akan mengundang Dinas Perkim Medan, Satpol PP, dan para pemilik bangunan," ujar anggota Komisi IV ini sembari menjelaskan, bahwa warga yang dirugikan merupakan penduduk yang tinggal bersebelahan dengan bangunan perumahan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Medan Johor Vanda Mesin alias Hansin memprotes bangunan perumahan Yuu Contempo, dengan dua kali menyurati Dinas Perkim, Kasatpol PP Medan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning, dan Kepling VII, agar menegur keras pemilik bangunan yang mengganggu masyarakat sekitar.

Menanggapi protes masyarakat dan desakan anggota DPRD Medan untuk membongkar bangunan perumahan, Kadis Perkim Medan Endar Sutan Lubis kepada wartawan berjanji akan melihat secara langsung situasi di lapangan dan membenarkan pihaknya telah menerima surat yang dilayangkan Hansin.

“Kita lihat nanti, seperti apa dugaan pelanggarannya. Kalau melanggar, dan menyalahi hukum, pasti kita tindak,” katanya, seraya menambahkan, timnya akan turun secepatnya ke lokasi, guna melihat secara langsung adanya tudingan menyalahi IMB. (A4/c)







Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru