Rabu, 12 Maret 2025

KPU Deliserdang Terima 868 Bacaleg dari 18 Parpol, Bawaslu Keluhkan Tidak Bisa Mengakses Silon

Redaksi - Minggu, 21 Mei 2023 18:11 WIB
317 view
KPU Deliserdang Terima 868 Bacaleg dari 18 Parpol, Bawaslu Keluhkan Tidak Bisa Mengakses Silon
(Foto.SIB/Lisbon Situmorang)
BERFOSE : Ketua KPU Deliserdang,Syahrial Efendy (kanan) berfose dengan Timo Dahlia Daulay serta Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus, usai memberikan keterangan kepada SIB, Senin (15/5) di Lubukpakam. 
Lubukpakam (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deliserdang menerima 868 berkas Bacaleg (Bakal calon legislatif) untuk calon anggota DPRD Deliserdang, dari 18 Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu Tahun 2024, hingga penutupan pendaftaran Bacaleg, Senin (15/5) pukul 00.00 WIB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Deliserdang, Syahrial Efendy dan komisioner Timo Dahlia Daulay bersama Ketua Bawaslu Deliserdang, M Ali Sitorus, Senin (15/5) sore, di kantor KPU Deliserdang.
Disampaikan, dari 18 parpol peserta pemilu 2024, semua sudah menyerahkan berkas bakal caleg anggota DPRD Deliserdang, namun ada 3 parpol yang tidak mencapai 100 persen jumlah bacalegnya pada setiap dapil (Daerah Pemilihan).
Ketiga parpol itu adalah, Partai Ummat 47 balon, Partai Garuda 37 balon dan Partai Gelora menyerahkan 34 bakal calon. Sehingga dari 18 parpol, KPU Deliserdang menerima berkas pencalonan sebanyak 868 bakal calon.
Syahrial Efendy menjelaskan, KPU Deliserdang selanjutnya akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi hingga, Jumat (23/6). Sedang untuk Bacaleg keterwakilan peremupuan semua Parpol sudah memenuhi kuota 30 persen.
Disebutkan, di antara 18 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya, Partai Gelora Deliserdang diterima pendaftarannya secara manual. “Keterbatasan wibsite, pengajuan pencalonan Partai Gelora tidak dapat ditampung pada aplikasi Silon (Sistem informasi pencalonan), namun bisa diterima dengan cara manual” jelas Ketua KPU Deliserdang.


TIDAK BISA MENGAKSES SILON
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deliserdang, Muhammad Ali Sitorus mengeluh karena pihaknya tidak bisa melakukan pengawasan terhadap Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU, karena pihaknya tidak bisa mengakses aplikasi Silon.
Menurutnya, Bawaslu seogianya harus dapat melakukan pengawasan kesesuaian dokumen dan kelengkapan berkas pendaftaran balon legislatif, namun pihaknya tidak mendapatkan akses Silon. “Disini dikuatirkan akan terjadi pelanggaran administrai” katanya.
M Ali Sitorus berharap agar KPU memberi ruang akses Silon untuk pengawasan, guna mengantisipasi banyaknya sengketa pada pendaftaran Bacaleg. “Hal ini perlu bagi kami, karena menjadi salah satu tugas Bawaslu yaitu tindakan pencegahan,” jelasnya. (C1/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru