Sebanyak 33 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari berbagai daerah di Indonesia, dideportasi (dipulangkan) Depot Imigresen Juru (Kantor Imigrasi) Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sabtu (20/5/2023) siang.
Di antara 33 orang itu, 18 orang pria dan 15 orang perempuan, berasal dari Sumut 4 orang, Aceh 7 orang, Jawa Tengah 6 orang, Nusa Tenggara Barat 4 orang, Jawa Timur 3 orang, Sulawesi Tengah 2 orang, Sumatra Selatan 2 orang. Kemudian, Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, Lampung dan Kalimantan Utara.
Informasi diperoleh, 33 PMI tersebut sebelumnya masuk ke Malaysia dengan cara ilegal (non prosedural). Setelah tertangkap, mereka menjalani tahanan badan dan tahanan imigresen dengan cara kerja ladang.
Setelah menjalani penahanan yang bervariasi antara 2 bulan hingga 10 bulan, pihak Imigresen selanjutnya mengembalikan 33 PMI dengan menggunakan pesawat Lion Air JT-133 dari Penang-Malaysia.
Petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandara Kualanamu, Fauzi Ridwan Lubis, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya 33 PMI yang dipulangkan dari Malaysia.
“Setelah didata, 33 PMI itu difasilitasi untuk pulang ke daerah asal masing-masing,” kata Fauzi. (C1)