Pagarmerbau (SIB)
Puluhan warga masyarakat pemelihara lembu berharap agar Direktur PTPN II memberi izin kepada masyarakat sekitar agar lembu peliharaannya bisa diangon (gembalakan) di lahan tanaman sawit di Kebun TGPM (Tanjung Garbus Pagar Merbau) di Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang.
Harapan itu disampaikan Ekosiyamto Muslimin alias Mimin (44) warga Dusun I Desa Pagarmerbau II Kecamatan Pagarmerbau Kabupaten Deliserdang, bersama puluhan warga sekitar, Jumat (12/5) di lahan perkebunan PTPN II.
Dengan adanya larangan itu, pihaknya terpaksa menjual lembunya dengan harga murah, karena tidak ada lahan lagi yang bisa digunakan untuk menggembalakan lembunya.
Menurut mereka, selama ini mereka dapat meningkatkan ekonomi keluarga dari usaha pemeliharaan lembu yang digembalakan untuk memakan rumput yang ada di sela-sela tanaman sawit. Dengan usaha itu, mereka dapat menyekolahkan anaknya karena lahan pertanian sangat terbatas.
Selama ini, puluhan warga pemelihara lembu pun tetap komit berupaya menjaga peliharaannya, agar tidak mengganggu apalagi merusak tanaman sawit. Selain itu, mereka juga turut menjaga tanaman sawit agar terhindar dari tindak kejahatan yang masuk ke areal tanaman.
Ditambahkan, apabila lembu mereka merusak tanaman sawit, maka mereka pun bertanggungjawab untuk menganti kerugian yang diakibatkan lembu mereka. Namun apabila larangan itu tetap diberlakukan, maka ratusan ekor lembu akan terancam mati kelaparan.
Menanggapi permintaan warga, Manajer Kebun TGPM PTPN II, Hilarius Manurung ketika dikonfirmasi mengatakan khusus di areal TU (Tanaman Ulang), Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) dan Tanaman Muda berusia setahun (TM1), dilarang dimasuki lembu karena daunnya masih bisa dijangkau (dimakan).[br]
Saat ini di areal afdeling 4, 5 dan 6 Kebun TGPM kondisi tanaman masih bisa dijangkau ternak. Efek keberadaan lembu sangat mengganggu pertumbuhan tanaman kelapa sawit yang berakibat bisa menurunkan potensi produksi 30 hingga 40 persen.
Hilarius Manurung menambahkan, larangan itu bukan hal yang baru dan bukan hanya di kebun TGPM, namun di seluruh perkebunan di Indonesia yang kondisi tanaman masih TU, TBM dan TM1. Namun apabila tanaman sudah tinggi, maka ternak tidak terlalu dilarang sepanjang tidak merusak tanaman.
Biasanya dalam kondisi seperti itu, warga akan mengambil langkah memindahkan ternaknya ke daerah lain atau memberi makan di kandang (diaritkan). Pihaknya sudah menyampaikan larangan itu, dia berharap agar warga peternak bisa memahami dan mengerti. (C1/c)