Senin, 23 Desember 2024

2500 Pedagang Pakaian Bekas Minta Perlindungan Hukum ke DPRD SU

Redaksi - Selasa, 04 April 2023 19:40 WIB
421 view
2500 Pedagang Pakaian Bekas Minta Perlindungan Hukum ke DPRD SU
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Minta Perlindungan Hukum : Ratusan pedagang pakaian bekas impor mewakili  2500 pedagang dari 20 pasar tradision

Ratusan pedagang pakaian bekas impor mewakili 2500 pedagang monza dari 20 pasar tradisional di Medan meminta perlindungan hukum ke DPRD Sumut, Selasa (4/4/2023) menuntut aparat penegak hukum segera menghentikan razia penangkapan dagangan mereka berupa pakaian bekas impor, karena para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) akan gulung tikar.

"Kami sudah belasan tahun hidup dari berjualan pakaian bekas, mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian, Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk memberikan kebebasan kepada kami sampai habis stok. Jangan dulu kami dirazia," ujar juru bicara pedagang pakaian bekas Tigor Simbolon dan Sulaiman Purba.

Di hadapan ketua dan anggota Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Sugianto Makmur, Viktor Silaen SE MM dan Ari Wibowo, para pedagang pakaian bekas yang sehari-hari berjualan di Padang Bulan mengeluhkan adanya razia dari aparat penegak hukum untuk menertibkan pakaian bekas, sehingga para pembeli anjlok secara tajam.

Yang paling merugikan pedagang, tambah Tigor, adanya penggrebekan tim gabungan (kepolisian, Bea Cukai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan ke gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Medan dengan menyita 243 Ballpres.

Menanggapi pengaduan tersebut, anggota Komisi D Sugianto Makmur mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang terkesan ingin "menghabisi" hidup para pedagang UMKM. Padahal sudah ada kesepakatan antara pedagang dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, agar diberikan waktu kepada pedagang untuk menghabiskan stoknya.

Bahkan Sugianto Makmur dengan tegas menolak langkah aparat penegak hukum merazia dan menangkapi pakaian bekas impor milik pedagang. Jika hal itu tetap dilakukan, pihaknya siap pasang badan untuk melindungi para pedagang pakaian bekas.[br]


"Tangkap saya dulu sebelum bapak-bapak dari Bea Cukai dan aparat penegak hukum merazia pakaian bekas milik para pedagang ke rumah-rumah atau ke gudang-gudang pedagang," tandas Sugianto Makmur sembari mengingatkan pihak Bea Cukai hendaknya merazia masuknya barang-barang bekas di pelabuhan, bukan menangkapi milik pedagang di rumah mereka.

Viktor Silaen bahkan mengusulkan kepada pemerintah pusat agar diberikan diskresi atau semacam kekhususan untuk membebaskan masuknya pakaian bekas ke Indonesia, demi melindungi para pelaku UMKM yang saat ini semakin terpuruk pasca pandemi Covid-19.

Dalam pertemuan tersebut akhirnya dicapai kesepakatan untuk direkomendasikan kepada aparat penegak hukum, baik Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, Disperindag Sumut dan instansi terkait lainnya, agar tidak melakukan razia penangkapan pakaian bekas impor dan memberikan kebebasan pedagang berjualan hingga habis stoknya.

"Pemerintah juga diminta untuk memberikan kelonggaran kepada para pedagang bekas yang terlanjur sudah membeli barang tersebut untuk dijual hingga pada hari lebaran nanti. Diharapkan kepada semua pihak untuk menyikapi dan mematuhinya," ujar Benny Harianto Sihotang saat membacakan hasil rekomendasi.

Selain itu , Benny yang juga politisi Partai Gerindra Sumut ini berencana menemui pemerintah pusat dan DPR RI agar melegalkan pakaian bekas impor masuk ke Indonesia, agar 2.500 pedagang yang termasuk pelaku UMKM dan ribuan anggota keluarganya bisa terselamatkan.(A4).




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru