Anggota Komisi D DPRD Sumut Sugianto Makmur meminta aparat penegak hukum agar mematuhi kesepakatan dua menteri (Menteri Koperasi dan UKM dan Menteri Perdagangan) dengan para pedagang, yang membebaskan atau memberikan kesempatan kepada pedagang pakaian bekas impor (monza) untuk menghabiskan stoknya.
"Untuk sementara ini, kita minta aparat penegak hukum jangan dulu menangkapi pakaian bekas impor milik para pedagang. Berikan kesempatan hingga lebaran nanti, para pedagang menghabiskan stok dagangannya," ujar Sugianto Makmur kepada wartawan, Senin (3/4/2023), di DPRD Sumut.
Pernyataan itu disampaikan Sugianto Makmur menanggapi keluhan para pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar B dan Pasar Melati, menanggapi tindakan aparat penegak hukum menangkapi stok pakaian bekas milik pedagang, sehingga kesepakatan para pedagang dengan Menteri Koperasi dan UKM serta Menteri Perdagangan, hanya "ecek-ecek".
"Semua pihak hendaknya memahami pernyataan pemerintah yang disampaikan melalui Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bersama Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, yang memberikan kesempatan kepada pedagang eceran pakaian bekas berjualan kembali hingga stoknya habis," kata Sugianto.
Jika ingin memberantas habis peredaran pakaian bekas impor masuk ke Sumut, tambah politisi PDI Perjuangan Sumut ini, pihaknya meminta aparat penegak hukum merazia seluruh kapal barang yang mengangkut bal pakaian bekas impor di sejumlah pelabuhan di Sumut, bukan malah menangkapi pakaian monza milik pedagang.
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD PDI Perjuangan Sumut Itu, kalau semua pakaian bekas diamankan aparat penegak hukum dari tangan pedagang, tentu akan mengalami kebangkrutan dan mereka tidak lagi memiliki modal usaha, akhirnya kemiskinan dan pengangguran akan terus bertambah.
"Berdasarkan pengaduan perwakilan para pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar dan Pajak Melati Nando kepada kita di lembaga legislatif, mereka akan mematuhi aturan pemerintah, untuk tidak lagi berjualan pakaian bekas impor, tapi hendaknya berikanlah toleransi bagi pedagang agar modal yang sudah dikeluarkan bisa kembali, dengan membebaskan pedagang berjualan sampai habis stoknya," ujar Sugianto.
Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan Rion Aritonang juga mengingatkan aparat penegak hukum dan Bea Cukai bisa memahami isi kesepakatan sementara antara pedagang monza dengan Menteri Koprasi dan UKM dan Menteri Perdagangan, untuk memberikan kesempatan kepada pedagang habiskan stoknya.
"Pemerintah harus memilah dalam mengambil tindakan, agar masyarakat kecil atau pedagang pakaian bekas jangan jadi korban, sementara sindikat penyelundupan yang mengimpor pakaian bekas dengan jumlah besar bebas melintas di pelabuhan, tanpa tindakan tegas," kata Rion. (A4)