Selasa, 15 April 2025
Yang Dilarang Impor, Bukan Perdagangan Pakaian Bekas

Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas dari Pedagang Monza

Redaksi - Minggu, 26 Maret 2023 11:52 WIB
431 view
Suryani Paskah Minta Pemerintah Tidak Sita Pakaian Bekas dari Pedagang Monza
Foto: Dok/Suryani
Wakil Sekretaris DPW PKB Sumut,  Suryani Paskah

Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut), Suryani Paskah, meminta pemerintah tidak menyita pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang monza (sebutan pedagang pakaian bekas di Sumut).

"Karena belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang monza," ujar Suryani Paskah, dalam keterangannya melalui pres rilis yang diterima harianSIB.com, Minggu (25/3/2023).

Suryani Paskah yang juga Bacaleg DPR RI Partai PKB dari Sumatera Utara 1 meliputi Kota Medan, Deliserdang, Serdang Bedagai, Tebingtinggi ini mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah di tangan pedagang.

"Aturan itu melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," jelas Suryani, yang juga Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (Wabendum DPP GAMKI) itu.

Suryani Paskah mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang melarang perdagangan barang bekas, termasuk pakaian bekas, yang sudah berada di tangan pedagang monza.

"Dengan den demikian pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza bisa dijual kepada masyarakat," ujarnya.

Ia pun menyayangkan jika ada penegak hukum yang melakukan penyitaan terhadap pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza.[br]


Menurut Suryani, melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus, agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.

"Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang monza, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya. Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," katanya.

Karena itu, ia meminta agar penegak hukum tidak menyita pakaian bekas yang ada di tangan pedagang monza, mengingat belum ada aturannya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru