Minggu, 23 Februari 2025

Johannes Hutagalung Sosialisasikan Perda Dinas Pemadam Kebakaran

Redaksi - Senin, 20 Maret 2023 16:52 WIB
193 view
Johannes Hutagalung Sosialisasikan Perda Dinas Pemadam Kebakaran
Foto: Dok/SIB/Horas Pasaribu
JINAKKAN API: Seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan sedang memperagakan cara menjinakkan api dengan goni basah, pada Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran,&am
Medan (harianSIB.com)
Anggota DPRD Medan Johannes H Hutagalung dari Dapil Medan 5 menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Minggu (19/3/2023), di Jalan Raharja Ujung, Keluraham Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Pada sosialisasi Perda tersebut, anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, ingin mengedukasi masyarakat bagaimana mencegah kebakaran dengan cara sederhana ketika api belum besar.
Untuk itu dia mendatangkan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Pada Soper tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan mengutus personelnya untuk mendemonstarsikan cara memadamkan api. Mereka terdiri dari Aswin, Dennis Saragih, Bona Saur Sihotang dan Thomas Ginting.
Mereka mempertontonkan kepada masyaakat bagaimana memadamkan api dengan goni basah, mencabut regulator gas jika ada api di pipa gas, atau membengkokkan selang saluran gas.
Aswin sebagai pimpinan rombongan dari Dinas Pemadam Kebakaran mengingatkan kalau sekarang ini memasuki musim kemarau karena rentan dengan kebakaran. Jika lampu listrik padam oleh PLN, maka jangan sembarangan meletakkan lilin.
Demikian juga kaum pria jangan merokok sambil tidur karena bisa membakar benda-benda yang mudah terbakar.
“Kebakaran disebabkan 3 unsur, oleh benda padat, gas dan oleh arus listrik,” terangnya.
Dia juga menjelaskan kepada kaum ibu, jika selesai memasak jangan lupa membersihkan alat-alat memasak terutama kompor gas. Karena curahan sambal, kuah kari atau sisa masakan lainnya bisa mengundang hewan pengerat seperti tikus menggigit bagian-bagian gas mengakibatkan kebocoran selang.
“Selang yang bocor bisa menimbulkan api jika kompor gas dihidupkan, biasanya jika ada kejadian seperti itu, penghuni rumah terutama kaum ibu pasti panik. Tapi tidak usah panik, tenang saja lalu lepaskan kepala regulator gas, api akan padam,” ucapnya menerangkan.
Dia juga menjelaskan, ada masa pakai tabung gas, jika ada mencium uap seperti bau durian berarti tabung gas sudah bocor.
Langkah yang harus dilakukan adalah, membuka pintu dan jendela agar gas keluar. Kemudian bawa tabung ke luar rumah, atau masukkan ke dalam ember berisi air untuk melihat di mana yang bocor.
“Jika ruangan bau gas, tolong jangan hidupkan lampu listrik atau mematikan lampu yang sedang hidup. Karena saklar yang dihidup matikan bisa menimbulkan percikan api, bisa menimbulkan ledakan jika ada percikan api di rungan yang dipenuhi gas,” terangnya.
Masyarakat juga harus melihat masa pakai tabung jika membeli gas, karena pada tabung ada tertulis masa tahun pemakaian.
“Ini sudah tahun 2023, kalau ada tabung tertulis tahun 2022 atau 2021, minta saja gantinya kepada penjual sekaligus kita mengingatkan masa pakai tabung sudah berlalu,” katanya. (A5)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru