Sabtu, 15 Maret 2025

Gerakan Solidaritas Perempuan Minta Kejati Sumut Usut Penggunaan Areal Hutan di Gebang Langkat

Redaksi - Jumat, 10 Maret 2023 19:01 WIB
251 view
Gerakan Solidaritas Perempuan Minta Kejati Sumut Usut Penggunaan Areal Hutan di Gebang Langkat
Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
UNJUK RASA: Massa  dari Gerakan Solidaritas Perempuan berunjuk rasa  di depan Kantor Kejati Sumut, Jalan AH N
Medan (harianSIB.com)
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Perempuan Sumatera Utara berdemonstrasi di depan kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (10/3/2023).
Pengunjuk rasa dalam orasinya meminta Kejati Sumut segera mengusut tuntas penggunaan areal kawasan hutan tanpa izin di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, yang diduga dilakukan oleh oknum pengusaha.
Kordinator lapangan massa, Aura Nissah Galuh Suanda, didampingi pimpinan aksi Nabila Ulfah Riandika, dalam orasinya secara bergantian mengatakan sebelumnya masyarakat Gebang telah membuat pengaduan ke Kejati Sumut pada 16 Januari 2023.
Menurutnya, oknum pengusaha tersebut diduga sedang membuka lahan hutan secara ilegal untuk dijadikan usaha.
"Kami menduga pembukaan lahan di areal kawasan hutan itu tanpa adanya izin. Selain itu, dugaan perkebunan kelapa sawit, rumah burung wallet, pembibitan benur udang windu tanpa ijin," ucap Aura.
Mereka juga menduga adanya perbuatan pemalsuan keterangan di dalam akta otentik penugasan/HAK atas tanah.
"Di mana hal itu bertentangan dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan khususnya pada pasal 50 ayat (3) jo pasal 78, yang berbunyi setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dan merambah kawasan hutan," ucap orator.
Untuk itu, pengunjuk rasa menuntut Kejati Sumut segera mengusut tuntas perambahan hutan di Gebang, Langkat, menindak para pelaku perambahan hutan serta meminta dugaan tindak pidana ini menjadi tindak pidana khusus sesuai dengan Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Kejari Langkat. Namun, menurut Aura Nissah, laporan tersebut hingga saat ini tidak berjalan. Sehingga ia bersama massa berunjuk rasa di kantor Kejati Sumut.
Usai berorasi, pendemo diterima tim jaksa dari Kejati Sumut diwakili Elisabeth Simbolon. Mereka menanyakan surat pendemo yang sudah masuk terlebih dahulu ke Kejati Sumut, sembari mengajak beberapa perwakilan massa masuk ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah menerima massa aksi. Namun, informasi yang disampaikan massa akan dipelajari terlebih dahulu oleh Kejati Sumut.
"Terima kasih informasinya. Tentunya akan kita pelajari informasi tersebut. Silahkan sampaikan data dan fakta terkait hal tersebut ke PTSP Kejati Sumut," ucap Yos. (A10)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru