Anggota DPRD Kota Medan Dodi Robert Simangunsong SH, dari Fraksi P Demokrat Dapil Medan IV melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (14/1/2023), di Jalan Garu IX No 22 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Hadir dalam Sosper tersebut, dr Irvan Lubis Kepala Puskesmas Medan Amplas dan Kepling VIII Bambang Hariyanto.
Dodi mengatakan, masyarakat sangat perlu memahami Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini. Kesehatan jenis pelayanan kesehatan ini banyak yang belum dipahami seperti BPJS Kesehatan. Terlebih ada program kesehatan yang baru yakni UHC (Universal Health Coverage), merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan.
“Cukup membawa KTP dengan NIK Kota Medan, masyarakat bisa berobat secara gratis. Tentu tata caranya bagaimana agar dilayani berobat dengan menggunakan KTP. Untuk itulah kita laksanakan Sosper ini, agar pihak Dinas Kesehatan bisa menjelaskan dan masyarakat tidak salah paham,” kata anggota Komisi II ini.
Sementara itu, Dr Irvan Lubis, Kepala Puskesmas Medan Amplas menjelaskan, berobat di puskesmas sekarang menggunakan cukup menggunakan KTP dapat dilayani secara gratis, meski tidak punya BPJS. Kalau dia seorang balita cukup pakai KK (Kartu Keluarga).
“Masyarakat yang belum punya BPJS bisa dilayani di puskesmas. Jangan kahwatir, di Kecamatan Medan Amplas ada 4 Putu (Puskesmas Pembantu). Kalaupun sudah punya BPJS dan menunggak, bisa juga dilayani, tapi tunggakannya tetap tercatat, tidak diputihkan,” terangnya.[br]
Dalam pelayanan kesehatan UHC, kata dr Irvan, tidak boleh langsung ke rumah sakit. Di Puskesmas akan dilakukan pemeriksaan, jika ada indikasi penyakit serius, Puskesmas mengeluarkan rujukan untuk berobat ke rumah sakit tipe C.
“Tapi kalau di malam hari ada terasa sesak atau sakit serius dan tidak ada lagi Puskesmas yang buka, maka bisa langsung ke rumah sakit. Ini namanya emergency, bisa dilayani rumah sakit tanpa harus ada rujukan Puskesmas,” terangnya.
Dia juga mengimbau kepada orang tua jika anaknya baru lahir sudah ditanggung dalam UHC, karena statusnya anak ibu. Tapi jangka waktunya hanya 3 bulan, orang tua harus memasukkan bayi ke dalam Kartu Keluarga (KK).
“Jika selama tiga bulan tidak dimasukkan ke dalam KK, maka si bayi tidak masuk tanggungan UHC,” katanya. (A8)