Sabtu, 21 Desember 2024

Lapas Lubukpakam Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi Rumah

Redaksi - Rabu, 11 Januari 2023 21:08 WIB
313 view
Lapas Lubukpakam Sosialisasikan Perpanjangan Asimilasi Rumah
Foto: Dok/Lapas Lubukpakam
SOSIALISASI:  Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren menyampaikan informasi perpanjangan pemberlakuan asimilasi di rumah, Rabu (11/1/2023), di Lapas Lubukpakam 
Lubukpakam (harianSIB.com)

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubukpakam Kanwil Kemenkumham Sumut menyosialisasikan program asimilasi di rumah (Covid-19) kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan), Rabu (11/1/2023), di lapangan upacara Lapas Lubukpakam.

Program asimilasi itu sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kalapas Lubukpakam, Alanta Imanuel Ketaren mengatakan program asimilasi di rumah tidak dipungut biaya, karena asimilasi merupakan hak absolut setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja, Edward Pahala Situmorang menjelaskan, prasyarat kondisi dan syarat administrasi yang dibutuhkan dalam pengusulan, sama seperti tahun sebelumnya.

Program asimilasi di rumah berlaku bagi WBP yang telah memenuhi syarat seperti, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin dan telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan 1/2 masa pidana bagi narapidana anak, yang jatuh sebelum 30 Juni 2023. (C1)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru