Rabu, 05 Februari 2025

Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Redaksi - Rabu, 14 September 2022 18:16 WIB
480 view
Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur Dilaporkan ke Polrestabes Medan
(shutterstock)
ilustrasi anak
Seorang nenek berinisial Al dilaporkan ke Polrestabes Medan, karena diduga telah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Parahnya lagi, akibat eksploitasi itu, korban sebut saja namanya Mawar (12), sampai terjangkit HIV dan kini dirawat di salah satu rumah sakit.

David Andreas dari DPP Persatuan Tionghoa Demokrat Indonesia (Pertidi) selaku pendamping korban, Rabu (14/9/2022), menyebutkan dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut telah dilaporkan ke Polrestabes Medan, dengan Nomor: STTLP/2716/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 29 Agustus 2022.

"Korban diduga menjadi korban perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan orang terdekat (keluarganya)," ujar David.

Diungkapkannya, selama mengadvokasi kasus tersebut, pihaknya mengetahui korban telah dijual kepada lelaki hidung belang sejak umur 7 tahun dan saat ini korban berusia 12 tahun.

"Awalnya, korban menjalani pemeriksaan medis, hasilnya diketahui korban tidak menderita sakit sehingga dokter curiga. Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan endorse dan periksa darah, korban diketahui menderita HIV," terangnya.

Dari pengakuan korban, sambung David, korban telah beberapa kali dipaksa melayani lelaki dewasa.

Sedangkan uang hasil dugaan prostitusi tidak diterima korban, namun diambil neneknya atau orang lain suruhan nenek korban.

"Orang tua korban telah berpisah dan korban selama ini tinggal di rumah neneknya. Kami berharap terduga pelaku eksploitasi anak ini segera diusut hingga tuntas Sat Reskrim Polrestabes Medan," harapnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol T Fathir Mustafa yang dikonfirmasi lewat WA mengatakan akan mengeceknya. (A14)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru