Puluhan emak-emak pedagang Jalan Merdeka Pajak Pancurbatu mendatangi kantor Camat Pancurbatu, Senin (12/9/2022).
Pantauan wartawan, mereka berjalan kaki dengan membawa empat poster bertuliskan, Kepada Bapak Bupati yang Terhormat, Tolong Kami Pak Pedagang Kecil Jangan Digusur, Bapak DPR yang Terhormat, Tolong Kami Pak, Jangan Gusur Tempat Kami Berjualan, Bantu Rakyat Kecil, Ibu Camat yang Terhormat, Tolong Kami Buk, Jangan Gusur Tempat Jualan Kami, Ibu Camat, Bapak Bupati, Bapak DPR, Tolong Kami, Pak/Ibu, Kami Rakyat Kecil Perlu Makan, Anak-anak Kami Pun Perlu Sekolah, Jangan Gusur Kami Pedagang Kecil.
Setibanya di kantor camat para pedagang tersebut diterima Kasi Trantib Pancurbatu dan bertemu dengan lima perwakilan pedagang.
Dalam pertemuan itu, pedagang mengaku memiliki surat izin yang sah dan masih berlaku. Namun mereka mengaku sempat mendapat intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab agar segera mengosongkan lapak jualan mereka.
Camat Pancurbatu diwakili Kasi Trantib Fajar A Tambunan mengatakan tidak perlu takut dengan intimidasi tersebut, sebab pihaknya akan selalu melindungi masyarakat dan siap kapan pun jika ada lagi hal-hal yang membuat mereka ketakutan.
Para pedagang tetap bersikeras bertahan di kantor camat sebelum Camat Pancurbatu datang dan memberikan solusi terbaik terkait persoalan pedagang Jalan Merdeka Pajak Pancurbatu.
Tak berselang lama, Camat Pancurbatu Sandra Dewi Situmorang bersama Danramil 14/PB Pancurbatu Kapten H Nainggolan dan Kanit Intel Polsek Pancurbatu AKP A Girsang menemui para pedagang.[br]
Setelah dilakukan pertemuan diwakili empat pedagang, mereka pun akhirnya membubarkan diri dengan tertib.
Sandra Dewi Situmorang mengatakan Jalan Merdeka yang berada di Pajak Pancurbatu, sudah berpuluh tahun selalu ada persoalan. Sandra mengatakan akan mengikuti aturan yang berlaku, jika pedagang memiliki izin resmi.
"Persoalan Jalan Mereka ini sudah berpuluh tahun, namun belum mendapatkan keabsahannya dan mereka (pedagang) punya izin yang resmi, kami Muspika sepakat mengikutinya. Namun mereka harus meminta kepada instansi terkait yang mengeluarkan izin itu tentang legalitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan jika tidak ada legalitas dan izinnya tidak resmi di Jalan Merdeka, para pedagang juga wajib mengikuti pemerintah.
"Namanya jalan, harus digunakan untuk jalan. Intinya Muspika tidak menghalangi orang untuk berusaha, namun harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Ia mengatakan lokasi para pedagang itu, sebenarnya bukan di Jalan Merdeka. Sandra meminta agar yang memiliki izin bertanya kepada yang mengeluarkan izin di mana lokasi izinnya itu. (*)