Minggu, 20 April 2025

Polda Sumut Periksa 210 PMI Ilegal, Tetapkan Lima Pelaku

Redaksi - Senin, 22 Agustus 2022 15:48 WIB
423 view
Polda Sumut Periksa 210 PMI Ilegal, Tetapkan Lima Pelaku
(Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)
BERI PENJELASAN: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, didampinggi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, memberi penjelasan pemeriksaan 210 PMI ilegal, di lapangan Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022). 
Polda Sumut melalui Tim Direktorat Reskrimum telah selesai memeriksa 210 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal terdiri dari 20 perempuan dan 190 laki-laki yang hendak diberangkatkan kerja ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu Internasional.

Hal itu dipaparkan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di lapangan Mapolda Sumut, Senin (22/8/2022).

Panca mengatakan, ada 210 PMI ilegal yang digagalkan untuk berangkat ke Kamboja dengan lima pelaku melalui PT MEB yang tidak memiliki izin untuk merekrut dan mempekerjakan ke Kamboja.

"Ada 210 PMI ilegal dengan lima pelaku. Mereka ditawari bekerja sebagai panitia di acara Four Face Budha dengan diimingi gaji sebesar Rp5 juta - Rp8 juta," jelas Panca.

Disebutkannya, penggagalan tersebut terjadi saat pihak Imigrasi Bandara Kualanamu akan memberangkatkan 212 orang, terdiri dari 210 PMI ilegal dan 2 pelaku menggunakan pesawat charter jenis Lion, Jumat (12/8/2022).

Saat akan berangkat, pihak Imigrasi membatalkan keberangkatan karena tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI pusat.

Ke-210 PMI ilegal tersebut berasal dari DKI Jakarta 100, jambi 28, Sumut 24, Jabar 24, Kalbar 20, Lampung 6, Jateng 5, Jatim 2, Padang 1, Manado 1, Aceh 1 dan Palembang 1.

Kapolda juga mengatakan sudah menetapkan lima yang diduga pelaku pemberangkatan PMI Ilegal tersebut. Kelimanya berinisial GL, CA alias Ko Bacang, DI alias Abuy, ketiganya sudah ditahan.

Sedangkan ACK, AL, keduanya masuk daftar pencarian orang (DPO).[br]




"DI alias Abuy memiliki peran sebagai perekrut PMI ilegal dan penyedia tiket Jakarta-Medan, CA alias Ko Bacang berperan sebagai perekrut melalui FB, menyediakan penampungan BSD di Tanggerang dan pembayaran hotel. Sementara, GL berperan sebagai koordinator keberangkatan Jakarta ke Kualanamu dan menyiapkan penginapan di Hotel Wings," ujarnya.

Panca menambahkan ACK berperan menyiapkan tiket Jakarta-Medan dan menyiapkan passport PMI Ilegal. Sementara AL berperan sebagai penyedia penginapan di Apollo Inn.

Panca mengatakan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.

"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 210 warga yang diamankan dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” kata Panca. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru