Penasehat hukum terdakwa wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti, Su, rmengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menghukumnya 4 tahun penjara.
Eilen Prahmayanthy Siregar SH dari Kantor Hukum Ciri Keadilan selaku penasehat hukum terdakwa menyebut bahwa putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan pembuktian yang mereka lakukan selama dipersidangan.
"Kita ajukan banding karena menurut kami, putusan hakim itu tidak sesuai dengan pembuktian kami dipersidangan," ucap Eilen saat dikonfirmasi SIB via telepon seluler, Selasa (2/8/2022).
Penasehat hukum mengatakan, pihaknya dalam nota pembelaan pada persidangan kemarin, meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.[br]
"Karena sejak awal kami menilai klien kami ini tidak bersalah. Oleh karena itu, di berkas pembelaan pada persidangan kemarin, kami secara tegas meminta meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Su dari segala tuntutan hukum," tegas Eilen
Tak hanya itu, Eilen juga mengatakan bahwa terhadap Su, kasusnya ini pernah dihentikan oleh penyidik Polres Tebingtinggi karena belum memenuhi dua alat bukti. "Waktu itu ada SP2HP dari penyidik Polres menyebutkan menghentikan penanganan kasus ini. Dan berkas itu sudah kami serahkan sebagai bukti dipersidangan," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi juga menegaskan pihaknya juga ajukan banding terhadap Su dan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebingtinggi Drs Pardamean Siregar yang divonis hakim 1 tahun penjara.
Menurut Yos, tim jaksa tidak sepakat dengan putusan hakim tersebut karena sangat jauh dari tuntutan JPU yakni dituntut masing-masing 6 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Medan yang diketuai Sulhanuddin menghukum eks Kadisdik Tebingtinggi selama 1 tahun penjara. Drs H Pardamean Siregar sebelumnya telah terjerat kasus korupsi dan diputus terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan 2021 silam.
Pardamean dihukum 5 tahun penjara karena terbukti korupsidana pengadaan buku panduan pendidik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Dinas Pendidikan Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2,3 miliar.
Sedangkan Suryanto selaku wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti divonis dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan.
Suryanto juga dihukum membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada sejumlah Rp266.965.485,58 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)