Narapidana kasus korupsi yang juga eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebingtinggi, Drs H Pardamean Siregar, kembali dihukum dalam kasus korupsi. Namun vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan ini, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Sulhanuddin, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata hakim dalam amarnya, dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Senin (1/8/2022).
Majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun sebagaimana dakwaan primair.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Pardamean bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidar penuntut umum.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Suryanto selaku wakil Direktur CV Bimo Mitra Sakti divonis dengan pidana penjara lebuh berat yakni 4 tahun, denda Rp 50 juta, subsidar 1 bulan kurungan.[br]
Tidak hanya itu, terdakwa Suryanto juga dihukum membayar pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp266.965.485,58 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur bersalah dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Edwin Anasta Oloan dari Kejari Tebingtinggi yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun, denda masing-masing Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, JPU dari Kejari Tebingtinggi menguraikan dalam dakwaannya, pada Tahun 2019 Dinas pendidikan Kota Tebingtinggi memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 2 miliar, untuk kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Museum sesuai dengan Nomor DPA SKPD Nomor: 1.16 01 18 08 5 2.
"Selanjutnya Wali Kota Tebingtinggi melimpahkan wewenang kepada SKPD Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi yang disebut pejabat pembuat komitmen (PPK) dana alokasi umum (DAU) menetapkan terdakwa Pardamean Siregar selaku pengguna anggaran (PA) sekaligus PPK," ujar JPU.
Kemudian, terang JPU, terdakwa Suryanto selaku Wadir I CV Bimo Mitra Sakti berdasarkan akta notaris Febry Wenny Nasution SH, ditunjuk selaku rekanan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 425/3154/ Disdik-TT/K-L/VIII/2019 pada 8 Agustus 2019, terhadap pekerjaan Renovasi Gedung Museum TA 2019, pada Disdik Kota Tebingtinggi. Belakangan proyek tersebut pun mengakibatkan kerugian keuangan negara. (A17)