Massa Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) dan Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Kampung Marendal I, berunjuk rasa ke DPRD Sumut, Senin (25/7/2022), menuntut aparat penegak hukum segera menutup segala bentuk perjudian di Sumut, tangkap penambang Ilegal dan tuntaskan kasus tanah di Kampung Marendal I Kecamatan Patumbak- Deliserdang.
Dalam pernyataan sikapnya yang disampaikan koordinator aksi Dofu Gaho dan Fernadus secara tegas mengatakan, aksi perjudian di Sumut tidak bisa ditolerir oleh aparat penegak hukum, siapa pun yang ikut terlibat membackup para pelakunya harus ditindak tegas.
Begitu juga para penambang ilegal atau galian C maupun mafia tanah yang ikut bermain dalam kasus tanah di Kampung Marendal I, tambah Dofu, perlu diambil tindakan tegas, karena akibat perbuatan mereka, masyarakat merasa resah dan menderita.
Berkaitan dengan itu, AJH dan BPRPI mendesak DPRD Sumut untuk segera mengambil langkah konkret dengan menyurati Polda Sumut menuntut pemberantasan judi, menindak tegas penambang ilegal serta tuntaskan kasus tanah di Kampung Marendal I, karena rakyat saat ini sangat membutuhkan keadilan.
"Aksi penutupan judi ini juga sudah pernah kita lakukan beberapa waktu lalu ke gedung dewan, tapi hingga kini belum ada tindak-lanjutnya. Bahkan aksi perjudian di Sumut terlihat semakin merajalela, sehingga sangat meresahkan masyarakat," kata Dofu.[br]
Aspirasi pengunjuk rasa akhirnya diterima anggota Komisi E Hendra Cipta dan berjanji untuk segera menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mengundang instansi terkait, baik Polda Sumut maupun Pemprov Sumut.
"Kita juga di lembaga legislatif tidak pernah mentoleril segala bentuk perjudian dan terus mendesak aparat kepolisian memberantas habis penyakit sosial tersebut," katanya.
Menyinggung soal kasus tanah yang disampaikan pengunjuk rasa, Hendra meminta BPRPI menyampaikan data ke lembaga legislatif, untuk segera ditindaklanjuti termasuk data galian C yang beroperasi tanpa izin, guna direkomendasikan penutupannya oleh instansi terkait. (A4)