Terlibat kasus narkoba dengan modus memasok sabu ke ruang sel tahanan, oknum Provos Polrestabes Medan berinisial Bripka AA diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di ruang gedung Rupatama Mapolrestabes, Rabu (15/6/2022).
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolrestabes, sidang kode etik profesi Polri di Polrestabes Medan dilaksanakan oleh perangkat sidang komisi diantaranya Kasat Binmas AKBP Drs Efendi Sinaga, Wakil Ketua Komisi Kompol Zonni Aroma yang juga menjabatan sebagai Kabag Log Polretabes dan anggota Komisi Kompol Ricardo.
Penuntut Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol M Tomi, Kanit Provost Propam AKP Ahmad Haidir Harahap, Sekretaris Aiptu M Kembaren. Sementara pendamping terduga pelanggar Bripka AA, Iptu Khairul Yani SH.
"Bripka AA jabatan lama dengan pangkat Brigadir Unit Provos Polrestabes Medan. AA dijerat dengan Pasal 12 Ayat (1) huruf a PP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Yo Pasal 7 Ayat (1) huruf b Yo. Pasal 11 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Yo. Pasal 13 Ayat (1) Yo. Pasal 14 Ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan.
Lanjutnya, terduga pelanggar selaku anggota Polri yang saat itu bertugas di Unit Provos Polrestabes Medan melakukan perbuatan dengan memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. Lalu diberikan kepada tahanan atas nama Wilson EM Sitorus sebanyak 1 gram seharga Rp 1.200.000. Sabu itu digunakan sesama tahanan di sel Blok B Rumah Tahanan Polrestabes Medan. [br]
"Terhadap perkara tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terduga pelanggar Bripka AA telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai Putusan Nomor: 4087 K/Pid. Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 dengan vonis hukuman pidana penjara 4 Tahun dan dendan 1.000.000.000.00. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," jelas Kapolrestabes.
Tuntutan terhadap terduga pelanggar Bripka AA sambung Kombes Valentino, perilaku terduga pelanggar dinyatakaan sebagai perbuatan tercela. Sehingga direkomendasikan PTDH dari dinas Kepolisian sesuai Tuntutan Pelanggaran Kode Etik Nomor: TUT - 11 /VI/2022/Wabprof/Si Propam tanggal 14 Juni 2022.
"PTDH merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian," ujarnya.[br]
Ditambahkan Kapolrestabes, rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja. Tetapi juga kepada keluarga besarnya. Namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Upacara PTDH seharusnya tidak terjadi apabila masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara.
"Kemudian sebagai abdi utama masyarakat sekaligus aparat penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga. Masyarakat harus berbuat baik dan jangan melanggar hukum lagi," harapnya mrngakhiri.(A14)