Medan (harianSIB.com)
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)Dr Fadil Zumhana menyetujui 2 dari 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Persetujuan tersebut diberikan setelah ekspose secara virtual dihadiri JAM-Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang mengajukan permohonan restorative justice, serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat TP Oharda, Rabu(18/5/2022).
Menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers kepada wartawan termasuk jurnalis SIB Martohap Simarsoit, Jumat (20/5/2022), dua berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan RJ adalah berkas perkara tersangka Mulyanto Musa alias Ijan dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan berkas tersangka Ilyas DG Rewa bin Ali DG Sia dari Kejari Takalar yang disangka melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan RJ antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasiserta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar ditambah pertimbangan sosiologis adanya respon positif dari masyarakat.
Sementara untuk berkas perkara atas nama tersangka Rendi Otoprianto Bin Buyung Asrol dari Kejari Natuna yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ. Alasannya, perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejari untukmenerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*)